Banda Aceh

OJK Aceh Dorong Tata Kelola yang Baik Cegah Kecurangan di Perbankan, Ternyata Begini Modusnya

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan penerapan tata kelola yang baik dalam mengelola industri perbankan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
FOTO BERSAMA - Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga foto bersama saat Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) serta kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengusung tema “Perbankan Daerah Berintegritas” di Hotel The Pade, Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mendorong peningkatan kualitas penerapan kerangka kerja untuk manajemen risiko dan pengawasan (four lines of defence) dalam tata kelola industri perbankan di Aceh sebagai langkah strategis dalam mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) serta kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengusung tema “Perbankan Daerah Berintegritas” di Hotel The Pade, Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan penerapan tata kelola yang baik dalam mengelola industri perbankan untuk mitigasi dan mencegah terjadinya fraud (kecurangan),” kata Daddi.

Berdasarkan data Occupational Fraud 2024 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), sektor perbankan dan jasa keuangan tercatat sebagai penyumbang kasus fraud tertinggi secara global dengan jumlah 305 kasus.

“Modus fraud yang paling dominan adalah korupsi, yang melibatkan individu pegawai, pejabat, maupun pihak eksternal bank dengan persentase sebesar 44 persen,” tambah Daddi.

Kepala OJK Aceh itu menegaskan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola dalam memitigasi risiko fraud, mengingat industri perbankan adalah industri kepercayaan yang mayoritas sumber dananya berasal dari dana masyarakat. 

Dia juga menyoroti seiring dengan kemajuan teknologi, modus kejahatan juga terus berkembang. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024, industri keuangan menempati posisi kedua tertinggi dalam jumlah dugaan insiden serangan siber, yaitu sebanyak 47 kasus, menandakan bahwa sektor keuangan masih menjadi target utama bagi para pelaku kejahatan digital.

Dikatakannya, penerapan four lines of defence menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan fraud. Garis pertama mencakup unit bisnis dan operasional pemilik risiko yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan aktivitas sesuai prosedur internal.

Garis kedua melibatkan satuan kerja kepatuhan dan manajemen risiko yang melakukan pengawasan dan mendukung fungsi lini pertama secara aktif.

Garis ketiga adalah audit internal yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan. Sedangkan garis keempat melibatkan auditor eksternal dan regulator yang bersifat independen dalam memberikan penilaian terhadap sistem tata kelola secara menyeluruh.

Menurut Kepala OJK Aceh itu, perbankan daerah yang berintegritas sangat penting bagi Aceh, mengingat industri perbankan di provinsi ini mendominasi sekitar 91 persen dari total aset lembaga keuangan. Dengan penerapan tata kelola yang baik, sektor perbankan diharapkan mampu memaksimalkan potensi pengembangan bisnis yang ada di Aceh.

Di sisi lain, hingga Maret 2025 pembiayaan berdasarkan lokasi bank di Aceh tercatat sebesar Rp44,49 triliun, sementara pembiayaan berdasarkan lokasi proyek usaha di Aceh mencapai Rp52,04 triliun. Ini menunjukkan adanya selisih sebesar Rp7,55 triliun proyek usaha yang berlokasi di Aceh tetapi dibiayai oleh perbankan dari luar provinsi. Selain itu, tingginya Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 102,67 persen menandakan bahwa dana pihak ketiga yang dihimpun bank di Aceh telah diserap secara maksimal untuk penyaluran pembiayaan di wilayah ini.

Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan paparan materi dari OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemahaman terhadap Tipibank sesuai UU P2SK, proses penyidikan tindak pidana oleh OJK, analisis transaksi keuangan dalam penanganan TPPU di sektor perbankan, serta bahaya dan dampak korupsi. Para narasumber menegaskan bahwa tata kelola yang baik merupakan kunci untuk menekan potensi fraud di sektor keuangan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan kepentingan industri perbankan dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan,” kata Daddi.

“Karena tidak hanya merugikan institusi keuangan, tetapi dapat berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved