Pulau Sengketa Aceh Sumut
Mahasiswa Unimal Desak Mendagri Revisi Keputusan Soal Empat Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Padahal, menurut Surat Nomor 136/40430 Tahun 2017, keempat pulau tersebut secara historis dan geografis berada dalam wilayah Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Padahal, menurut Surat Nomor 136/40430 Tahun 2017, keempat pulau tersebut secara historis dan geografis berada dalam wilayah Aceh.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk merevisi keputusan yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang memindahkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.
Padahal, menurut Surat Nomor 136/40430 Tahun 2017, keempat pulau tersebut secara historis dan geografis berada dalam wilayah Aceh.
Desakan itu disampaikan, setelah sejumah mahasiswa Unimal mengadakan diskusi untuk mempelajari persoalan pengalihan empat pulau itu, Kamis (12/6/2025).
“Keputusan tersebut mencerminkan kebijakan sepihak dari Pemerintah Pusat yang tidak mempertimbangkan aspek budaya dan adat masyarakat Aceh,” ujar Zulfikar perwakilan mahasiswa Unimal, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (14/6/2205).
Baca juga: Bukan Sekedar Peta, Permahi Nilai Pergeseran 4 Pulau Ingkari Sejarah Aceh
Ia menambahkan bahwa masyarakat nelayan di pulau-pulau tersebut masih mematuhi hukum adat Aceh, seperti larangan menangkap ikan pada hari Jumat, yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah adat Aceh
Mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan kepentingan politik di balik keputusan tersebut, dengan menyebut frasa "ada udang di balik empat pulau" sebagai indikasi adanya niat tersembunyi untuk mengelola pulau-pulau tersebut bersama dengan Sumatera Utara.
Ia menekankan pentingnya keberanian politik dari Pemerintah Aceh, untuk mempertahankan kedaulatan wilayah dan menuntut penyelesaian masalah ini tanpa adanya ego sektoral.
Sebagai langkah konkret, mahasiswa Unimal mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil tindakan administratif guna memastikan bahwa keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Mereka berharap, agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai status wilayah pulau-pulau tersebut .
Dengan adanya desakan dari mahasiswa dan masyarakat Aceh, diharapkan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan masyarakat dan budaya lokal Aceh.(*)
Baca juga: Dari Aceh ke Australia: Zuhhad Naafil Bawa Semangat Wirausaha Lokal ke Kancah Global Lewat LPDP
Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Mendagri
pulau di aceh singkil
mahasiswa unimal
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.