Jika 4 Pulau Milik Aceh Tetap Masuk Sumut, JK: Nanti Orang Aceh Tidak Percaya Lagi ke Pusat

“Saya kira Pak Mendagri bisa cari solusi yang baik dan tidak saling merugikan, ini masalahnya peka persoalan,” kata JK.

|
Editor: Faisal Zamzami
Sekretariat Presiden
POLEMIK 4 PULAU - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla khawatir kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat akan rusak jika Kementerian Dalam Negeri tidak memutuskan polemik empat pulau dengan bijaksana. 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla khawatir kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat akan rusak jika Kementerian Dalam Negeri tidak memutuskan polemik empat pulau dengan bijaksana.

Demikian JK merespons polemik empat pulau (Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan) antara Aceh dan Sumatera Utara, Jumat (13/6/2025).

“Saya kira Pak Mendagri bisa cari solusi yang baik dan tidak saling merugikan, ini masalahnya peka persoalan,” kata JK.

“Jadi jangan lagi terulang pada masa lalu, kita sudah damaikan, tapi timbulkan lagi masalah-masalah, nanti orang Aceh tidak percaya ke Pusat lagi kalau begini caranya. Saya yakin Pak Mendagri pasti punya cara yang baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.

Sebab menurut JK, mengacu pada Undang-Undang no 24 Tahun 1956, keempat pulau tersebut memang menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

“Mau dialog apa pun ini susah, karena masing-masing, sebenarnya Aceh bertahan, kalau Sumatera Utara kan menerima saja, tidak ada soal, kalau dikembalikan bagi Sumatera saya kira tidak ada hal,” ucap JK.

“Yang masalahnya secara historis dan juga undang-undang. Jadi ini berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 1956 yang memutuskan tentang pemisahan Sumatera Utara dengan Aceh, Aceh menjadi provinsi dengan otonomi khusus, jadi itu sejarahnya, termasuk bagi mereka pulau itu,” kata JK.

Sebelumnya, warga di Aceh Singkil membuat deklarasi menyatakan empat pulau yang sedang bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara adalah milik Provinsi Aceh pada Kamis (12/06/2025).


Di Pulau Panjang, warga dan akademisi melakukan aksi deklarasi menegaskan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan merupakan bagian dari Provinsi Aceh, bukan masuk wilayah teritori Sumatera Utara.

Hal ini merespons atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah teritori Sumatera Utara.

Baca juga: Nasib 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut Ada Ditangan Presiden Prabowo, Diputuskan Pekan Ini

JK Ingatkan Perjanjian Helsisnki

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.


Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.

Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved