Nasib 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut Ada Ditangan Presiden Prabowo, Diputuskan Pekan Ini

Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan tersebut.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
POLEMIK 4 PULAU - Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan 4 pulau milik Aceh masuk masuk wilayah sumut. 

SERAMBINEWS.COM - Sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut), makin panas. 

Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. 

Secara administratif 4 pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kemendagri mengungkapkan 4 pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.

Padahal, dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.

Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem.

Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara siap turun tangan mengambil alih penuh persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan empat pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil) yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRA Bunda Salma Ingatkan Ketua DPRD Sumut Erni A Sitorus Prihal 4 Pulau di Aceh Singkil

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved