Berita Subulussalam

Gubernur Aceh Kirim Tim Terpadu Verifikasi Lapangan Soal Perizinan PT MSB di Subulussalam

Tim terpadu Pemerintah Aceh akan melakukan verifikasi lapangan perizinan PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TIM TERPADU PEMPROV - Surat Sekretariat Daerah (Setda) Aceh terkait kedatangan tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan perizinan PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Kota Subulussalam. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah merespon surat Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB terkait permohonan penutupan sementara operasional PT Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Respon itu dengan menurunkan tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT MSB yang dijadwalkan pada Jumat (20/6/2025) pekan ini.

Informasi penurunan tim terpadu Pemerintah Aceh ini diperoleh Serambinews.com, Senin (16/6/2025), melalui surat resmi bernomor 500.3.3.2/7206 yang diterbitkan pada 16 Juni 2025.

Dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Aceh meminta Wali Kota Subulussalam untuk memfasilitasi kedatangan tim verifikasi dari Pemerintah Aceh yang dijadwalkan pada 20 Juni 2025.

Tim terpadu Pemerintah Aceh akan melakukan verifikasi lapangan perizinan PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Langkah ini diambil menyusul surat Wali Kota Subulussalam berisi permohonan penutupan sementara perusahaan tersebut yang diajukan pada 23 Mei 2025.

“Pemerintah Aceh akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap PT Mandiri Sawit Bersama di Kota Subulussalam,” tulis surat yang ditandatangani oleh Asisten II, Dr Ir Zulkifli, MSi atas nama Gubernur Aceh.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pemerintah terkait dugaan pelanggaran operasional oleh PT MSB II. 

Pemerintah provinsi (pemprov) berupaya memastikan fakta lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved