Pulau Sengketa Aceh Sumut

Profil Erni Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut yang Ikut Klaim Pulau Aceh, Kekayaannya Rp 2,4 Miliar

Erni Ariyanti Sitorus ikut-ikutan ingin mengklaim empat pulau yang tengah disengketakan antaran Sumatera Utara dengan Aceh.

Editor: Amirullah
Instagram
DIKRITIK WARGANET- Erni Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut anak mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung dikritik warganet. Netizen mengkritik Erni karena statemennya soal sengketa pulau Aceh dan Sumut. 

SERAMBINEWS.COM - Nama Erni Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar, tengah menjadi sorotan publik dan ramai dikritik warganet.

Hal ini dipicu oleh pernyataannya yang dianggap kontroversial terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Dalam sebuah wawancara media, Erni meminta Pemerintah Sumatera Utara untuk mempertahankan empat pulau yang masih menjadi sengketa.

Pernyataan tersebut memicu gelombang komentar tajam di media sosial.

Banyak pihak menilai Erni perlu bersikap lebih bijak dalam merespons persoalan sensitif antarprovinsi ini.

Lantas, siapa sebenarnya Erni Ariyanti Sitorus?

Erni Ariyanti Sitorus lahir di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada 5 Oktober 1990. 

Ia adalah politisi muda Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut.

Dari sisi pendidikan, Erni meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Kenotariatan (M.Kn.), yang turut memperkuat kiprahnya di dunia politik dan pemerintahan daerah.

Selain itu, Erni Ariyanti Sitorus dikenal karena sosok ayahnya.

Ayahnya adalah Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, mantan Bupati Labuhanbatu Utara dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam karier politiknya, ayah Erni Ariyanti Sitorus ini beberapa kali terjerat kasus korupsi.

Tercatat, Haji Buyung pernah terlibat kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 dan 2018.

Haji Buyung kemudian divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 April 2021.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved