Pulau Sengketa Aceh Sumut
YAMARA Sultan Pasee Kecam Pencaplokan Empat Pulau Aceh, Desak Presiden Prabowo Bertindak
Bagi YAMARA, keputusan tersebut merupakan bentuk pencaplokan yang tidak sah dan mencederai keadilan hukum serta sejarah panjang wilayah Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Yayasan Majelis Raya (YAMARA) Sultan Pasee menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil, masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Bagi YAMARA, keputusan tersebut merupakan bentuk pencaplokan yang tidak sah dan mencederai keadilan hukum serta sejarah panjang wilayah Aceh.
YAMARA menilai keputusan tersebut telah melanggar sejumlah dasar hukum yang sah.
Termasuk perjanjian yang dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disahkan dan dimediasi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Rudini.
Dokumen perjanjian ini hingga kini masih tersimpan resmi di Kementerian Dalam Negeri dan belum pernah dicabut atau dibatalkan secara hukum.
Selain itu, keputusan Mendagri juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01.P/HUM/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara tegas menolak gugatan Sumatera Utara terkait penguasaan empat pulau tersebut.
YAMARA juga menegaskan bahwa keputusan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar konstitusional bagi kekhususan Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.
YAMARA menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Pembina YAMARA Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Badruddin Syah, langkah tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.
Karena sama saja dengan memaksa pengadilan untuk meninjau kembali keputusan hukum yang sudah bersifat final dan mengikat.
Tindakan ini, papar dia, dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan bahkan berpotensi memicu kegaduhan nasional.
Serta bisa membangkitkan kembali bara api separatisme di Aceh, yang selama ini telah berhasil diredam melalui proses perdamaian yang panjang dan penuh pengorbanan.
YAMARA dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sah dan tetap merupakan milik Pemerintah Aceh.
Hal ini diperkuat oleh sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246 yang menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada ketentuan peraturan sebelumnya.
Selain itu, keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak gugatan dari Provinsi Sumatera Utara merupakan bukti kuat bahwa pulau-pulau tersebut bukan berada di bawah kewenangan provinsi tetangga.
Semua dokumen administratif terkait empat pulau ini tercatat dalam Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri dan merupakan dokumen sah penyelesaian sengketa.
YAMARA juga mengingatkan bahwa tapal batas antara Aceh dan Sumatera Utara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan tidak bisa diubah begitu saja oleh keputusan seorang menteri.
Sultan Malik Samudera Pasai selaku Pembina YAMARA menyerukan agar Mendagri Tito Karnavian serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati sejarah, hukum, dan janji lama yang telah berlaku secara resmi.
"Aceh punya harga diri. Perdamaian yang terwujud hari ini adalah hasil perjuangan panjang. Jangan diusik dengan keputusan yang serampangan," tegas Teuku Badruddin Syah.
Ia juga meminta Gubernur Sumatera Utara agar menghentikan segala bentuk manuver politik dan rekayasa hukum yang bisa merusak persatuan bangsa dan menimbulkan ketegangan politik nasional.
Lebih lanjut, YAMARA menegaskan, bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan kapitalisme terselubung yang merugikan masyarakat adat dan nilai-nilai budaya Aceh.
Aceh, menurut Sultan Badruddin Syah, memiliki marwah dan harga diri yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan jangka pendek atau kepentingan politik sesaat.
Dalam kesempatan tersebut, YAMARA juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat perdamaian Aceh yang telah berjalan baik selama hampir dua dekade.
Perdamaian tersebut, tegasnya, lahir dari jalan yang berat, panjang, dan penuh liku, dan karenanya harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Setiap tindakan yang mengancam kesepakatan dan stabilitas di Aceh, harus dihentikan demi kebaikan bersama dan masa depan persatuan nasional.
Atas dasar itulah, Yayasan Majelis Raya Sultan Pasee mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik ini dengan cara membatalkan Keputusan Mendagri Nomor: 300.2.2-2138/2025, dan mengembalikan status empat pulau itu ke wilayah resmi Pemerintah Aceh.
Pernyataan sikap ini secara resmi ditandatangani di Aceh Utara pada tanggal 16 Juni 2025 oleh Ketua YAMARA, TS Sani, SE, dan Sekretaris, Teuku Muktar, serta disahkan dan disetujui oleh Pembina YAMARA, Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Badruddin Syah.(*)
Yayasan Majelis Raya (YAMARA) Sultan Pasee
polemik 4 pulau Aceh
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Aceh Utara
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.