Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Sengketa Kembali ke Aceh, Prabowo Gunakan Data Pemprov Aceh dan Setneg untuk Ambil Keputusan

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Editor: Amirullah
Hasil Tangkapan Layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Senin (2/6/2025). Prabowo putuskan 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh 

Masalah polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut ini ternyata sampaikan juga ke telinga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Ia turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut. 

JK merupakan sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.

Dikatakan JK, janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Ia menegaskan secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.

"Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. 

Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.

JK menyebutkan beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. 

Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.

Sebab itulah, JK menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal. 

Bahkan JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi. Bagi Aceh, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.

 "Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat.

 Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama," ucap JK.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Gunakan Dokumen Pemprov Aceh hingga Setneg untuk Putuskan Nasib 4 Pulau"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved