Pulau Sengketa Aceh Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution Akhirnya Akui 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh: Jangan Mau Terhasut
Karena itu, Bobby minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Aceh yang merupakan wilayah bertetangga, jangan mau terhasut
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya mengakui bahwa keempat pulau yang sempat dimasukkan dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri, merupakan wilayah Aceh.
Karena itu, Bobby minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Aceh yang merupakan wilayah bertetangga, jangan mau terhasut dan jangan mau terbawa gorengan.
Bobby juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh, agar tidak termakan hasutan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby Nasution menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau yang menjadi sengketa dengan Aceh, adalah milik Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Bobby menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya duduk bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas status keempat pulau tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang sudah memberikan waktu dan tempat kepada kami, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh yang kita sama-sama hari ini, bersama juga dengan Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Mendagri, Bapak Mensesneg,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Bobby mengakui, berdasarkan sejarah dan catatan serta dokumen yang ada, keempat pulau yang sempat dimasukkan dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri, merupakan wilayah Aceh.
“Sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Mendagri, dari tahun 1992 dasar peta yang dipakai tahun 1978, empat pulau ini masuk wilayah Aceh,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompastv.
“Persoalan yang selama ini kita persoalkan, baru hari ini, saya dan Pak Gubernur Aceh, menandatangani surat tentang batas-batas wilayah,” imbuhnya.
Bobby juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh, agar tidak termakan hasutan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Baru ini, di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur itu menyatakan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” katanya.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan,” imbaunya.
Kesepakatan yang tercapai pada hari ini terkait status wilayah keempat pulau tersebut, kata Bobby, bukan hanya tentang Sumatera Utara dan Aceh, melainkan juga bangsa dan negara.
“Apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan, tolong itu diberhentikan, karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” paparnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.
“Hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera dan Aceh,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keputusan presiden tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen, serta data-data pendukung.
“Kemudian tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Baca juga: Empat Pulau Milik Aceh Segera Didaftarkan ke PBB Usai Putusan Prabowo, Kepmendagri Bakal Direvisi
Respons Gubernur Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memasukkan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yang sempat menjadi sengketa, ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi, berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri, bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” ucap Muzakir dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
“Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI.”
Ia juga berharap, ke depannya tidak ada lagi permasalahan antara kedua provinsi bertetangga tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan, aman damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.”
Muzakir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Terima kasih semuanya, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI,” ucapnya.
Baca juga: 4 Pulau Kembali ke Aceh, Akademisi: Anugerah Bagi Rakyat, Penghargaan Bagi Kepemimpinan Mualem
Kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur tahun 1992.
Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.
Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.
“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Namun, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.
Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.
Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.
“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.
Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.
Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” pungkasnya.
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Semburkan Abu 10 Km Disertai Awan Panas, Status Level Awas
Baca juga: Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan Untuk Korban Angin Kencang
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Korban Mutilasi di Sumbar, Tanpa Kepala, Tangan hingga Alat Kelamin
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.