Empat Pulau Milik Aceh Segera Didaftarkan ke PBB Usai Putusan Prabowo, Kepmendagri Bakal Direvisi

“Maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,”

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi empat pulau sengketa yang selama ini masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara.  

Revisi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri sebelumnya.

Namun, sejumlah dokumen historis menunjukkan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. “Kesepakatan sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, disaksikan oleh Presiden secara daring, serta Mensesneg dan Menseskab. Dengan dasar itu, kami akan melakukan revisi Kepmendagri,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Tito menjelaskan, pemerintah akan melakukan pembaruan administrasi wilayah dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menyelesaikan sengketa batas wilayah secara adil dan berdasarkan data historis serta dokumen hukum yang sah.

“Maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” tegas Tito.

 
Revisi Kepmendagri ini juga akan dibarengi dengan pembaruan gazetteer atau basis data nama pulau oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Data baru ini nantinya akan disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) untuk pengakuan secara internasional.

Menurut Tito, pengembalian empat pulau tersebut mengacu pada sejumlah dokumen penting yang baru ditemukan Kemendagri, termasuk Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur di tahun yang sama yang mengacu pada peta topografi TNI AD 1978.

 
“Empat pulau itu berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978 tidak masuk ke Sumatera Utara, tapi ke Aceh. Itu menjadi dasar kuat untuk meninjau ulang penempatan wilayah yang selama ini keliru,” pungkasnya.

Baca juga: Terima Kasih ke Prabowo Usai 4 Pulau di Singkil Sah Milik Aceh, Mualem: NKRI Kita Jaga Bersama 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh

Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. 

Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved