Empat Pulau Milik Aceh Segera Didaftarkan ke PBB Usai Putusan Prabowo, Kepmendagri Bakal Direvisi
“Maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,”
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi empat pulau sengketa yang selama ini masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Revisi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri sebelumnya.
Namun, sejumlah dokumen historis menunjukkan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. “Kesepakatan sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, disaksikan oleh Presiden secara daring, serta Mensesneg dan Menseskab. Dengan dasar itu, kami akan melakukan revisi Kepmendagri,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Tito menjelaskan, pemerintah akan melakukan pembaruan administrasi wilayah dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menyelesaikan sengketa batas wilayah secara adil dan berdasarkan data historis serta dokumen hukum yang sah.
“Maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” tegas Tito.
Revisi Kepmendagri ini juga akan dibarengi dengan pembaruan gazetteer atau basis data nama pulau oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Data baru ini nantinya akan disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) untuk pengakuan secara internasional.
Menurut Tito, pengembalian empat pulau tersebut mengacu pada sejumlah dokumen penting yang baru ditemukan Kemendagri, termasuk Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur di tahun yang sama yang mengacu pada peta topografi TNI AD 1978.
“Empat pulau itu berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978 tidak masuk ke Sumatera Utara, tapi ke Aceh. Itu menjadi dasar kuat untuk meninjau ulang penempatan wilayah yang selama ini keliru,” pungkasnya.
Baca juga: Terima Kasih ke Prabowo Usai 4 Pulau di Singkil Sah Milik Aceh, Mualem: NKRI Kita Jaga Bersama
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Legal di Aceh Timur |
![]() |
---|
Sudah 5 Hari Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Stabil, 30 Juli 2025 Dijual Segini, Saatnya Beli? |
![]() |
---|
Cuaca di Laut Aceh Singkil tak Menentu, Harga Ikan Mahal |
![]() |
---|
10 Tsunami Paling Mematikan Sepanjang Sejarah, Tsunami Aceh Paling Dahsyat |
![]() |
---|
Panas Menyengat, Suhu di Lhokseumawe Hari Ini Rabu 30 Juli Capai 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.