Bireuen
JPU Kejari Bireuen Tuntut Pengedar Sabu dengan Pidana Mati
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, terdakwa M ditangkap tim Dit Res Narkoba Polda Aceh pada...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap seorang terdakwa berinisial M terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6/2025).
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, terdakwa M ditangkap tim Dit Res Narkoba Polda Aceh pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, petugas dari Ditres Narkoba Polda Aceh beserta rekan lainnya mendapatkan informasi dari informan yang mengatakan, terdakwa telah berada di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dan akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO.
Mendapat informasi tersebut lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO
melintas di ruas jalan Medan Banda Aceh, kawasan Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu-
sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 kilogram yang akan diantar ke Lampung.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa oleh Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Terdakwa bersama berkas tahap II diserahkan ke Kejari Bireuen beberapa waktu lalu dan menjalani persidangan di PN Bireuen.
Dalam sidang Selasa (17/6/2025) JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana Mati.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 24 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.