Berita Aceh Timur

Lamban, Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Timur Baru 13 Persen, Deadline Akhir Juni

Hingga pertengahan Juni 2025, baru 69 gampong dari 513 desa di Aceh Timur yang berhasil membentuk koperasi tersebut, atau sekitar 13,45 persen.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi pembentukan Koperasi Merah putih, dibuat dengan co-pilot AI pada Selasa (17/6/2025). Progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Timur cukup lamban, dan baru mencapai 13 persen. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Aceh Timur berjalan lambat. 

Hingga pertengahan Juni 2025, baru 69 gampong dari 513 desa di Aceh Timur yang berhasil membentuk koperasi tersebut, atau sekitar 13,45 persen.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Timur, Muslim mengatakan, banyak desa belum menyelesaikan persyaratan administrasi dan kepengurusan KDMP, meskipun tenggat waktu berakhir pada Juni 2025.

“Masih banyak desa yang belum siap karena pengurusnya lambat mengurus berkas,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, keterlambatan umumnya disebabkan pengurus KDMP di tingkat desa belum memiliki NPWP atau belum melengkapi dokumen lainnya. 

Akibatnya, berkas tidak dapat diajukan ke notaris karena dinyatakan tidak lengkap oleh kantor kecamatan.

Muslim menambahkan, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wakil Bupati, T Zainal Abidin, terus memantau perkembangan pembentukan KDMP. 

"Pak Bupati dan Wakil Bupati rutin menanyakan progres ini. Kami juga terus memonitor langsung ke kecamatan agar prosesnya bisa diselesaikan sebelum akhir bulan ini," jelasnya.

Guna mempercepat proses, Disdagkop UKM Aceh Timur telah menyurati seluruh kecamatan agar desa segera melengkapi dan menyerahkan berkas ke notaris.

Berdasarkan data yang dihimpun Serambinews.com, Selasa (17/6/2025), sejauh ini baru dua daerah di Aceh yang telah menuntaskan pembentukan KDMP berbadan hukum, yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam.

Sementara Kabupaten Gayo Lues, Banda Aceh, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang, telah mencapai progres 80 persen.

Kabupaten/kota lain seperti Aceh Tenggara, Sabang, Langsa, Bireuen, dan Pidie Jaya, mencatatkan progres antara 54 hingga 79 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah lainnya termasuk Aceh Timur masih tertinggal jauh dengan progres di kisaran 13 persen. 

Daerah-daerah tersebut adalah Aceh Singkil, Lhokseumawe, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Utara, Aceh Jaya, dan Pidie.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved