Berita Nasional

Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil

KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK
KARTU KELUARGA SENDIRI - Kolase foto Kartu Keluarga (KK) dan pemuda yang diolah dengan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (17/2/2025). Seorang yang masih single atau belum menikah juga bisa membuat KK sendiri jika sudah memenuhi syarat tertentu. 

Penting untuk Darurat Medis

Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat Apabila sewaktu-waktu membutuhkan transfusi darah dengan kondisi darurat.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi

Sebagai Integerasi Data

Informasi golongan darah yang terintegrasi pada dokumen kependudukan dapat membantu rumah sakit atau Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor darah yang cocok

Mitigasi Resiko

Mengurangi risiko keterlambatan penanganan medis.

Sebagai Syarat Administrasi

Informasi golongan darah Dibutuhkan untuk pendaftaran haji, pekerjaan, dll.

Dukcapil juga menegaskan pentingnya mencantumkan golongan darah dalam KTP elektronik (KTP-el), sebagai upaya mempercepat penanganan medis dalam situasi darurat dan mendukung sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Lengkapi data golongan darahmu sekarang! Satu langkah kecil untuk keselamatan bersama," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga: Tampil Glamor, Kalung Blue Sapphire Maia Estianty Ditaksir Tembus Rp 10 M, Mirip Punya Putri Diana?

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved