Berita Nasional
Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil
KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Penting untuk Darurat Medis
Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat Apabila sewaktu-waktu membutuhkan transfusi darah dengan kondisi darurat.
Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi
Sebagai Integerasi Data
Informasi golongan darah yang terintegrasi pada dokumen kependudukan dapat membantu rumah sakit atau Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor darah yang cocok
Mitigasi Resiko
Mengurangi risiko keterlambatan penanganan medis.
Sebagai Syarat Administrasi
Informasi golongan darah Dibutuhkan untuk pendaftaran haji, pekerjaan, dll.
Dukcapil juga menegaskan pentingnya mencantumkan golongan darah dalam KTP elektronik (KTP-el), sebagai upaya mempercepat penanganan medis dalam situasi darurat dan mendukung sistem pelayanan kesehatan nasional.
"Lengkapi data golongan darahmu sekarang! Satu langkah kecil untuk keselamatan bersama," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Tampil Glamor, Kalung Blue Sapphire Maia Estianty Ditaksir Tembus Rp 10 M, Mirip Punya Putri Diana?
Kartu Keluarga
Dukcapil
Tinggal Sendiri di Rantau
Kartu Keluarga Sendiri
Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
cara urus kartu keluarga
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Komposisi Menteri & Wamen Terbanyak dari Parpol Gerindra |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.