Berita Nasional
Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil
KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Merantau ke kota lain demi kuliah, bekerja atau mengejar impian sering kali membuat kita harus mandiri dalam banyak hal, termasuk urusan administrasi kependudukan.
Salah satu dokumen penting yang sering dianggap sepele namun punya peran besar adalah Kartu Keluarga (KK).
Banyak perantau yang belum tahu bahwa meskipun tinggal sendiri, mereka tetap bisa memiliki KK atas nama sendiri, tanpa harus tergantung pada KK orang tua atau menumpang di tempat lain.
Padahal, KK adalah dokumen vital yang sering kali dibutuhkan dalam berbagai urusan penting.
Mulai dari mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, mengurus paspor, hingga menjadi dokumen pendukung saat menghadapi situasi darurat atau keperluan hukum.
Tanpa KK yang sah dan sesuai domisili, proses-proses administratif ini bisa jadi lebih rumit dan memakan waktu.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data
Kabar baiknya, kini kamu yang tinggal sendiri di tanah rantau tetap bisa mengurus KK individu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah tempat tinggal.
Prosedurnya cukup mudah dan legal sepenuhnya.
KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Artinya, kamu tak perlu menumpang lagi di KK orang lain atau repot-repot pulang kampung hanya untuk mengurus administrasi.
Dikutip dari akun Instagram dukcapil kemendagri, Selasa (17/6/2025), berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Penjelasan Pasal 61 ayat (1):
Dijelaskan bahwa Kepala Keluarga bisa berupa:
Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga
Orang yang tinggal sendiri (misal: apartemen/kosan)
Kepala asrama/rumah yatim dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama (kolektif).
Kartu Keluarga
Dukcapil
Tinggal Sendiri di Rantau
Kartu Keluarga Sendiri
Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
cara urus kartu keluarga
10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes, Ada yang Kekayaannya Rp 544 T |
![]() |
---|
10 Provinsi Termiskin di Indonesia 2025 Versi BPS, Aceh Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Aceh Tawarkan Nilam Pengusaha India Di Forum MIICCIA |
![]() |
---|
Terseret Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ada yang Back Up |
![]() |
---|
Indonesia Dilanda Badai PHK, BPS Catat 2,38 Juta Penduduk Miskin Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.