Breaking News

Berita Nasional

Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil

KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK
KARTU KELUARGA SENDIRI - Kolase foto Kartu Keluarga (KK) dan pemuda yang diolah dengan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (17/2/2025). Seorang yang masih single atau belum menikah juga bisa membuat KK sendiri jika sudah memenuhi syarat tertentu. 

SERAMBINEWS.COM - Merantau ke kota lain demi kuliah, bekerja atau mengejar impian sering kali membuat kita harus mandiri dalam banyak hal, termasuk urusan administrasi kependudukan.

Salah satu dokumen penting yang sering dianggap sepele namun punya peran besar adalah Kartu Keluarga (KK).

Banyak perantau yang belum tahu bahwa meskipun tinggal sendiri, mereka tetap bisa memiliki KK atas nama sendiri, tanpa harus tergantung pada KK orang tua atau menumpang di tempat lain.

Padahal, KK adalah dokumen vital yang sering kali dibutuhkan dalam berbagai urusan penting.

Mulai dari mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, mengurus paspor, hingga menjadi dokumen pendukung saat menghadapi situasi darurat atau keperluan hukum.

Tanpa KK yang sah dan sesuai domisili, proses-proses administratif ini bisa jadi lebih rumit dan memakan waktu.

Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data 

Kabar baiknya, kini kamu yang tinggal sendiri di tanah rantau tetap bisa mengurus KK individu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah tempat tinggal.

Prosedurnya cukup mudah dan legal sepenuhnya.

KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Artinya, kamu tak perlu menumpang lagi di KK orang lain atau repot-repot pulang kampung hanya untuk mengurus administrasi.

Dikutip dari akun Instagram dukcapil kemendagri, Selasa (17/6/2025), berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Penjelasan Pasal 61 ayat (1):

Dijelaskan bahwa Kepala Keluarga bisa berupa:

Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar

Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga

Orang yang tinggal sendiri (misal: apartemen/kosan)

Kepala asrama/rumah yatim dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama (kolektif). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved