Aceh Singkil
Buronan Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Aceh Singkil
"Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menerima informasi dari masyarakat Desa Gosong Telaga Timur bahwa tersangka yang telah lama dicari terlihat berada...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, berhasil meringkus L tersangka pelaku penganiaya.
Pria 41 tahun itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan.
Dengan korban S (31) dilakukan di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, pada 27 Oktober 2024 lalu.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Sesaat sebelum ditangkap pelaku sempat bikin keributan (onar) di kampungnya.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Selasa (17/6/2025) mengatakan, kronologis penangkapan ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Bahwa tersangka yang telah lama dicari polisi berada di Desa Gosong Telaga Timur, bahkan sempat membuat keributan.
"Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menerima informasi dari masyarakat Desa Gosong Telaga Timur bahwa tersangka yang telah lama dicari terlihat berada di desa tersebut dan bahkan sempat membuat keributan," kata AKP Darmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak menuju lokasi.
Hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari lokasi tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu kejadian penganiyaan terjadi pada 27 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB malam di Desa Gosong Telaga Selatan.
S yang menjadi korban dalam kasus ini mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Singkil menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/04/II/2025/RESKRIM pada bulan Februari 2025 terhadap tersangka L.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.