Sabtu, 25 April 2026

Kupi Beungoh

Diplomasi Ala Prabowo: Strategi Diplomasi Tanpa Peluru

Penetapan sepihak ini memicu reaksi keras di Aceh, yang secara historis mengklaim keempat pulau tersebut sebagai hak kami, kepunyaan kami, milik kami.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si. 

*) Oleh: Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si.

SENGKETA empat pulau di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara menjadi ujian baru dalam dinamika hubungan pusat-daerah di Indonesia.

Pada April 2025 pemerintah pusat melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan sepihak ini memicu reaksi keras di Aceh, yang secara historis mengklaim keempat pulau tersebut sebagai hak kami, kepunyaan kami, milik kami.

Isu ini sangat sensitif karena mengandung nilai historis dan simbolik tinggi bagi masyarakat Aceh.

Polemik ini dipandang berpotensi menimbulkan disintegrasi jika tidak ditangani secara hati-hati.

lihat fotoPIDATO - Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025) di Gedung Pancasila, Jakarta.
PIDATO - Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025) di Gedung Pancasila, Jakarta.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas misalnya mengingatkan bahwa sengketa empat pulau bisa menimbulkan disintegrasi bangsa jika gagal ditangani dengan baik.

Dalam konteks politik domestik, Presiden Prabowo Subianto memilih turun tangan langsung menengahi konflik ini.

Lewat juru bicara kepresidenan Hasan Nasbi disampaikan bahwa Presiden telah mengambil alih persoalan dan akan segera memberikan keputusan.

Dalam hal ini saya akan menganalisis bagaimana pendekatan diplomasi Prabowo dalam meredam konflik tersebut, dengan menekankan upaya tanpa kekerasan (dialogis), serta pentingnya mengakui kedaulatan dan otonomi khusus Aceh sebagai bagian dari solusi damai.

Analisis didasarkan dinamika pemerintahan daerah, sejarah otonomi khusus Aceh, dan relasi pusat-daerah.

Keempat pulau yang diperdebatkan terletak di Selat Malaka, dekat pesisir Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.

Pada 25 April 2025, Kemendagri mengeluarkan peraturan yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam administrasi Sumatera Utara. 

Langkah teknokratis ini mencetuskan reaksi beragam. Provinsi Aceh bersikeras secara historis pulau-pulau itu milik Aceh, sedangkan Pemprov Sumut mempertahankan keputusan Kemendagri.

Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), menolak tawaran pengelolaan bersama dan menegaskan, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved