Senin, 18 Mei 2026

Aceh Besar

Dua Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut Empat Tahun Penjara

ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi...

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
SIDANG - Dua terdakwa perdagangan bagian satwa dilindungi mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Jantho, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berinisial M (30) dan I (46) dituntut empat tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (17/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

"Bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup," katanya.

Atas tuntutan tersebut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia mengajak agar bersama-sama menjaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang.

"Kita akan tindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi. Ini upaya kita mendukung kelestarian lingkungan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved