Sengketa Pulau Aceh Sumut

MATRA Aceh Apresiasi Kerja Keras Mualem, Masyarakat dan Mahasiswa Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Aceh (MATRA), Tuanku Warul Waliddin, yang diaminkan oleh Sekjen MATRA Aceh Sayed Muslem Albahsin dan Bendahara Teuku Asril  

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov

Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh

Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor
Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution,
dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025), membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca juga: VIDEO - Rakyat Aceh Sambut Mualem Bak Pahlawan Berhasil Kembalikan 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh

Merujuk pada ditemukannya surat keputusan Mendagri No.111 Tahun 1992 Tentang Penegasan Batas wilayah antara Propinsi Daerah Tinhgkat I Sumatera Utara dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992 poin penting dalam kesepakatan pada saat 1992 tersebut mempedomani peta TOP TNI Angkatan Darat
Tahun 1978, dimana ke 4 Pulau tersebut masuk kedalam Kecamatan. 

Singkil, pada saat itu Singkil belum menjadi Kabupaten, karena masih Dibawah Kabupaten Aceh Selatan. Bukan dibawah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Dengan demikian keadaan menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada alas an untuk Sumatera Utara mengelola apalagi mengeklaim bahwa 4 pulau yang dimaksud masuk kedalam wilayah Sumut.

"Sebagai Masyarakat Aceh umumnya kami merasa bangga dan puas atas perjuangan
Mualem serta Upaya tidak henti-hentinya dari semua elemen masyarakat dan Mahasiswa yang sudah bersuara untuk meyakinkan pemerintah pusat, khususnya Mendagri bahwa apa yang di SK-kan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara adalah keputusan yang keliru," ujar, Tuanku Warul Waliddin, Ketua Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Aceh.

Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Prabowo Nyatakan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Tuanku Warul mengatakan, keputusan yang adil dari Presiden ini merupakan preseden baik buat semuanya
seluruh masyarakat Aceh yang harus di sambut dengan Rasa Syukur. 

Ia berharap dengan keputusan ini menjadi pelajaran berharga pula bagi semua terutama Pemerintah Aceh untuk betul-betul tertib dalam segala Administrasi, terutama yang mencakup pengakuan aset. Sehingga hal sepeti ini tidak terulang kembali keesokan hari.

Tuanku Warul juga menyarankan kepada Pemerintah Aceh setelah selesai perkara ini dan sudah ada keputusan yang sah dari Pemerintah Pusat agar segera memikirkan terobosan terkait pengelolaan Pulau ini agar mampu memberi manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar, dan kemajuan Aceh tentunya. 

"Terlepas isu ada sumber migas dan sebagainya. Kita berharap kedepan siapapun investor yang melirik pulau ini harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan diberikan kenyamanan agar menjadi Aset bernilai dan tentunya dalam tata Kelola yang Good & Clean Governance demi Kemajuan Aceh di masa depan,"demikan harapan Tuanku Warul Waliddin, yang diaminkan oleh Sekjen MATRA Aceh Sayed Muslem Albahsin dan Bendahara Teuku Asril 

Baca juga: Mualem Bakal Garap Semua Potensi di Empat Pulau: Mulai dari Migas hingga Biawak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved