Berita Langsa

Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka Kurir Sabu 2,3 Kg dan Ganja 2,1 Kg 

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita 2.352 gram sabu dan 2.162 gram ganja.

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, didampingi Wakapolres Langsa Kompol Hendra Marlan, SIK, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasipropam Iptu Erizal, SH, saat memperlihatkan BB sabu dan ganja. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita 2.352 gram sabu dan 2.162 gram ganja.

Dua tersangka sebagai kurir sabu-sabu yang ditangkap yakni Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (27).

Keduanya warga Dusun Pu'uk Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, serta tersangka pengedar ganja, Sikrizal (30) alamat Aceh Utara. 

Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, di aula Mapolres setempat, Rabu (18/6/2025).

Dalam konfrensi pers ini juga hadir Wakapolres Langsa Kompol Hendra Marlan, SIK, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasipropam Iptu Erizal, SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridhwan Husin, SE.

Kapolres AkBP Mughi menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus sabu berawal di tanggal 29 Mei 2025 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada jaringan pengedar besar akan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Langsa.

Baca juga: Mualem Bakal Garap Potensi Empat Pulau di Aceh Singkil: Mulai dari Migas hingga Biawak

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awalnya transaksi akan dilakukan di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat.

Namun, pelaku merobah kembali lokasi transaksi ke wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masih dalam wilkum Polres Langsa.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, lokasi transaksi kembali berobah ke Kecamata  Sungai Raya, Aceh Timur juga masih di wilkum Polres Langsa.

"Pelaku merencanakan transaksi narkoba sengaja berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas," sebutnya. 

Tambah AKBP Mughi, setelah beberapa hari penyelidikan, diperoleh informasi lebih lanjut pelaku akan melakukan transaksi di daerah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Atas informasi itu, tanggal 4 Juni 2025 Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah Pereulak tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hilang di Sungai Lae Souraya Sultan Daulat, Subulussalam

Ketika tim berada di lokasi aekitar pukul 11.00 WIB di hari itu, petugas melihat 2 orang laki-laki mengendarai sepmor sebagai target operasi.

Tim langung melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku yang bergerak dari Peureulak hingg menuju ke Gampong Alue Merbo, Kecamatam Darul Aman, Aceh Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved