Warga Aceh Ditembak Polda Sumut saat Bawa 40 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Selain ditangkap, ASW juga terpaksa dilumpuhkan atau ditembak kaki sebelah kirinya karena diduga melawan petugas, serta coba melarikan diri.

Editor: Faisal Zamzami
DOK/POLDA SUMUT
KURIR SABU: Tampang ASW (29) pemuda asal Provinsi Aceh ditangkap Polisi karena diduga jadi kurir sabu seberat 40 Kilogram, tujuan Aceh - Jakarta, Rabu (18/6/2025). Untuk mengirim narkoba, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang pemuda asal Aceh kembali ditangkap Polda Sumu karena terlibat penyelundupan sabu.

Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antarprovinsi.

Dari pengungkapan itu seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg dapat diamankan.

Pemuda berinisial ASW (29) merupakan warga Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

 Kini ASW terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Impian punya uang Rp 100 juta pun pupus karena ia ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lantaran diduga menjadi kurir narkoba lintas Provinsi dari Aceh, tujuan ke Jakarta.

 ASW gagal membawa 40 Kg sabu dari Aceh ke Jakarta.

Selain ditangkap, ASW juga terpaksa dilumpuhkan atau ditembak kaki sebelah kirinya karena diduga melawan petugas, serta coba melarikan diri.

Baca juga: Jaringan Sabu Aceh-Banten Dibongkar, Penyelundupan 40 Kg Sabu Digagalkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan ASW pada Senin 2 Juni lalu, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di tahun 2024.

Kemudian pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkoba.

Lalu timnya bergerak mencari keberadaan mobil berisikan narkoba, dan berhasil menghentikannya di jalan lintas Medan- Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi menggeledah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 1686 FOW dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di sisi samping kanan, kiri maupun belakang dengan total seberat 40 Kilogram.

Lokasi penyimpanan narkoba sudah dimodifikasi supaya tidak gampang ketahuan didalamnya berisikan narkoba.

 
"40 Kilogram sabu dibungkus lakban hitam dalam kompartemen mobil,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (18/6/2025).

Ketika diintrogasi, tersangka mengaku diperintahkan orang berinisial B dan J, yang kini masih diburu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved