Warga Aceh Ditembak Polda Sumut saat Bawa 40 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta
Selain ditangkap, ASW juga terpaksa dilumpuhkan atau ditembak kaki sebelah kirinya karena diduga melawan petugas, serta coba melarikan diri.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang pemuda asal Aceh kembali ditangkap Polda Sumu karena terlibat penyelundupan sabu.
Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antarprovinsi.
Dari pengungkapan itu seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg dapat diamankan.
Pemuda berinisial ASW (29) merupakan warga Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kini ASW terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Impian punya uang Rp 100 juta pun pupus karena ia ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lantaran diduga menjadi kurir narkoba lintas Provinsi dari Aceh, tujuan ke Jakarta.
ASW gagal membawa 40 Kg sabu dari Aceh ke Jakarta.
Selain ditangkap, ASW juga terpaksa dilumpuhkan atau ditembak kaki sebelah kirinya karena diduga melawan petugas, serta coba melarikan diri.
Baca juga: Jaringan Sabu Aceh-Banten Dibongkar, Penyelundupan 40 Kg Sabu Digagalkan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan ASW pada Senin 2 Juni lalu, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di tahun 2024.
Kemudian pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkoba.
Lalu timnya bergerak mencari keberadaan mobil berisikan narkoba, dan berhasil menghentikannya di jalan lintas Medan- Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi menggeledah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 1686 FOW dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di sisi samping kanan, kiri maupun belakang dengan total seberat 40 Kilogram.
Lokasi penyimpanan narkoba sudah dimodifikasi supaya tidak gampang ketahuan didalamnya berisikan narkoba.
"40 Kilogram sabu dibungkus lakban hitam dalam kompartemen mobil,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (18/6/2025).
Ketika diintrogasi, tersangka mengaku diperintahkan orang berinisial B dan J, yang kini masih diburu.
Rumah Kayu di Darul Imarah Rata dengan Tanah, Harta Benda Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Tekan Lonjakan Harga, Aceh Tamiang Datangkan 4,9 Ton Beras Subsidi |
![]() |
---|
Andika, dari Penggerak Pramuka di Pesantren Kini Kandidat Doktoral UINSU |
![]() |
---|
Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Putra Harumkan Nama Aceh di Fornas VIII 2025, Raih Perak e-Football Mobile di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.