3 Pria Tua di Kebumen Ditangkap Usai Cabuli dan Rudapaksa Bocah SD, Begini Modus Pelaku

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Kebumen
Polres Kebumen menangkap tiga orang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. 

SERAMBINEWS.COM - Polres Kebumen menangkap tiga pria yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (ABH).

Ketiga pelaku ditangkap polisi karena melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan yang masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD). 

Ketiga pelaku melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap korban berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.

Para tersangka berinisial M (66), SA (59), dan D (42).

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebut ketiga tersangka berinisial M (66), S (59), dan D (42) merupakan petani yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.

Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengamankan ketiganya pada Rabu (22/10/2025).

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 8 Tahun, Ayah Sambung di Aceh Timur Akhirnya Ditangkap

Modus Tipu Muslihat dan Kedekatan Lingkungan

Menurut penyidik Unit PPA, para pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dan lingkungan untuk mendekati korban.

M diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban pada September 2024 dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang.

Sementara S dan D diduga melakukan tindakan serupa sepanjang 2025 di waktu dan lokasi berbeda.

Penyidik menyebut pola mendekati korban terjadi berulang dan dilakukan dalam situasi yang membuat anak sulit menghindar.

Baca juga: Guru Honorer di Serang Banten Cabuli Siswa Laki-laki, Beraksi 4 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Untuk kepentingan proses hukum, polisi menjerat M dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved