Berita Aceh Besar

Berkas Mantan Kadinkes Aceh Besar Cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK

"Benar berkas ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke PN Jantho pada Senin 16 Juni lalu," kata Filman.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan. 

"Benar berkas ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke PN Jantho pada Senin 16 Juni lalu," kata Filman.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen PPPK Aceh Besar tahun 2024 ke Pengadilan Negeri Jantho.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar, Anita, SW tenaga honorer Puskesmas Kuta Baro dan AF Kepala Puskesmas Kuta Baro.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (19/6/2025).

"Benar berkas ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke PN Jantho pada Senin 16 Juni lalu," kata Filman.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh PN Jantho.

"Kemungkinan minggu depan keluar jadwal sidangnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.

Ketiga tersangka adalah mantan Kadinkes Aceh Besar, AN, SW selaku tenaga honorer Puskesmas Kuta Baro dan AF kepala Puskesmas Kuta Baro.

Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, SW saat mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan telah menggunakan dokumen palsu/ tidak sah cacat hukum.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Rekruitmen PPPK 2024, Kadinkes Aceh Besar Ditetapkan Jadi Tersangka

Dimana, SW pada tahun 2023 diketahui sudah tidak bekerja lagi pada Puskesmas Kuta Baro dan tidak ada dalam SK Bupati Aceh Besar tahun 2023.

Namun SW tetap mengikuti PPPK dengan cara menggunakan/ memalsukan Surat Keterangan pengalaman kerja dan memiliki masa kerja paling singkat dua tahun secara terus menerus pada pemerintahan Aceh Besar.

SW juga memiliki surat keterangan aktif bekerja dengan cara dibantu oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Selanjutnya SW diduga juga memalsukan lampiran SK Bupati Aceh Besar Ta.

2023 terkait tenaga honorer Puskesmas, Aceh Besar dengan cara mencantumkan namanya dalam lampiran SK Bupati Ta.

2023 tersebut yang kemudian dilegalisir oleh AN selaku Kadinkes. (*)

Baca juga: Palsukan Dokumen Rekrutmen PPPK 2024, Kadinkes Aceh Besar Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved