Berita Langsa

Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove di Langsa Rp 561.849.421

"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.4

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KERUGIAN NEGARA - Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, M.Kn, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025). Kajari sebut kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan jembatan mangrove di Langsa Rp 561.849.421 

 Dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium, ditemukan terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/kontrak atau lebih dikenal tak sesuai spek. 

BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Mangrove

Pertama kali, Serambinews.com memberitakan Kejari Langsa, menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.

Proyek tersebut berada pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) TA 2019 senilai Rp 4.066.505.741. 

 Penetapan tersangka disampaikan Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, MKn, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025). 

Baca juga: Liburan yang Bernilai Ibadah: Isi Waktu Libur Anak dengan Kegiatan Edukatif Islami

Keempat tersangka, yaitu berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, S selaku konsultan pengawas. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved