Berita Langsa
Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove di Langsa Rp 561.849.421
"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.4
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.421," ujar Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Labgsa TA 2019.
"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.421," ujar Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.
Sambung Efrianto, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.
Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Maka berdasarkan hal itu, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana), S selaku konsultan Pengawas.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan Pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," papar Kajari.
Baca juga: Masuk Usia 45 Tahun? Ini Tanda Tanda Menopause dan Cara Ampuh Mengatasinya Menurut Seksolog dr Boyke
Kajari Langsa Sebut Hasil Pemeriksaan Fisik Sejumlah Item Proyek Jembatan Mangrove Tak Sesuai Spek
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, dalam konfrensi pers, menjelaskan, Tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah menganggarkan dana Rp 4.066.505.741.
Pembangunan jembatan kawasan wisata hutan manggrove pada Disporapar Kota Langsa bersumber dari Doka Tahun Anggaran 2019.
Sementara penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NDA, Konsultan Perencana CV LC dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GKG.
Masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.
Dalam pelaksaan pekerjaan tersebut terdapat addendum atau perubahan kontrak kerja pekerjaan satu kali.
Baca juga: Puasa, Kurma dan Olahraga: Trio Sederhana Penghasil Hormon Bahagia, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar
Sedangkan CV NDA selaku penyedia jasa memulai pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.