Berita Langsa

Tak Hanya Proyek Jembatan Hutan Mangrove, Kejari Langsa Komit Tangani Setiap Dugaan Korupsi

Menurut Efrianto, Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga t

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
KONFERENSI PERS - Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, M.Kn, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025) 

Menurut Efrianto, Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penetapan empat tersangka atas perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Langsa TA 2019 ini bukan semata bentuk tindakan hukum.

"Namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ungkap Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.

Menurut Efrianto, Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Negeri Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara bijak dan objektif.

"Berkaitan dengan hal itu, kami mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejari Langsa," pungkas Kajari. 

Tersangka Tidak Ditahan

Baca juga: Diklaim Royal Wedding Termegah, Intip Penampilan Al Ghazali & Alyssa Daguise Dalam Unduh Mantu

Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa tidak melakukan penahanan empat tersangka tipikor pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Labgsa TA 2019.

"Keempat tersangka tidak ditahan, karena selama ini mereka koperatif, setiap diperlukan mereka selalu hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.

Sementara ketika ditanya apakah sudah ada kerugian negara dikembalikan, Kajari Langsa ini mengaskan bahwa hingga kini belum ada pengembalian uang negara tersebut. 

"Sampai saat ini memang belum ada kerugian negara yang dikembalikan oleh keempat tersangka," sebutnya lagi. 

Kerugian Negara Rp 561.849.421

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Disporapar Langsa TA 2019.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri 

"Kerugian keuangan negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kurang mutu, dan kurang volume dari nilai kontrak senilai Rp 561.849.421," ujar Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.

Sambung Efrianto, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.

Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 

Maka berdasarkan hal itu, tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka, BP selaku PPK,  TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana), S selaku konsultan Pengawas.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," papar Kajari.

Sejumlah Item Pekerjaan Tidak Sesuai Spek

Baca juga: Syifa Hadju Tolak Tawaran Perhiasan, Ternyata Blue Sapphire yang Dipakai Maia Estianty Setara Rp 9 M

Kepala Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, dalam konfrensi pers, menjelaskan, Tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah menganggarkan Dana sebesar Rp 4.066.505.741.

Pembangunan jembatan kawasan wisata hutan manggrove pada Disporapar Kota Langsa bersumber dari Doka Tahun Anggaran 2019.

Sementara penyedia jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NDA, Konsultan Perencana CV. LC dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GKG.

Masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat addendum pekerjaan sebanyak 1  kali.

Sedangkan CV NDA selaku penyedia jasa memulai pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019. 

Baca juga: Kronologi Adik Habib Bahar Jadi Korban Rudapaksa adan Pengeroyokan, Pelaku Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium.

Terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/kontrak. 

Tetapkan 4 Tersangka 

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kejari Langsa, menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa.

Proyek tersebut berada pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) TA 2019 senilai Rp 4.066.505.741. 

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA, SH, MH, Kasi Intelijen Fadly Setiawan, SH, M.Kn, di Kantor Kejari setempat, Kamis (19/6/2025). 

Keempat orang ditetapkan tersangka yaitu berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, S selaku konsultan pengawas. (*)
 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved