Breaking News

Video

VIDEO - Polres Langsa Amankan Sabu 2,3 Kg dan Ganja 2,1 Kg, 3 Tersangka Ditangkap

Azhari mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TF yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan 2.352 gram sabu dan 2.162 gram ganja dalam dua kasus terpisah. Tiga tersangka ditangkap sebagai kurir dan pengedar narkotika tersebut. 

Dua tersangka pengedar sabu adalah Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (27), warga Dusun Pu'uk, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Sementara itu, tersangka pengedar ganja adalah Sikrizal (30) asal Aceh Utara. 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menjelaskan, kasus sabu terungkap setelah Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkotika besar di Langsa pada 29 Mei 2025. Setelah penyelidikan, lokasi transaksi berpindah ke Peureulak, Aceh Timur. 

Pada 4 Juni 2025, tim melakukan pengembangan penyelidikan di Peureulak dan mengamati dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Keduanya dibuntuti hingga Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, sebelum akhirnya digerebek. 

Petugas menemukan satu paket besar sabu dalam kemasan teh merk Guanyin Wang warna hijau di bawah jok motor. Penggeledahan lanjutan di rumah Azhari mengungkap satu paket sabu serupa dan tiga paket sedang dalam toples plastik yang disembunyikan di semak-semak. 

Azhari mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TF yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sementara itu, kasus ganja terungkap setelah tim menangkap Sikrizal di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur. Sebanyak 2.162 gram ganja ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh Utara untuk diedarkan di Langsa. 

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved