Berita Pidie

Hasil Temuan BPK RI, Banyak Warga Pidie Tak Layak Terima Program Kerja Harapan

Saya sudah bilang kepada warga yang berstatus pegawai negeri sipil atau ASN, untuk segera mengembalikan temuan BPK RI itu. MUHAMMAD HUSIN

Editor: mufti
IST
MUHAMMAD HUSIN, Plt Kadis Sosial Pidie 

Saya sudah bilang kepada warga yang berstatus pegawai negeri sipil atau ASN, untuk segera mengembalikan temuan BPK RI itu. MUHAMMAD HUSIN, Plt Kadis Sosial Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menemukan puluhan warga Kabupaten Pidie tidak layak lagi menerima bantuan sosial atau bansos Program Kerja Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial atau Kemensos RI. 

Data Dinas Sosial atau Dinsos Pidie, bahwa keluarga penerima mamfaat atau KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos PKH, lantaran sudah lulus pegawai. 

" Nama warga sebagai penerima bansos PKH yang lulus pegawai diketahui Badan Kepegawai Nasional atau BKN, yang tercatat namanya di Kemensos RI," kata Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Pidie, Muhammad Husin SAg kepada Serambi, Kamis (19/6/2025) 

Kata Husin, data penerima bansos PKH dicatat sistem online, sehingga ketika persyaratan gugur, maka tidak boleh lagi menerima bansos dari Kemensos. 

Sebab, salah satu persyaratan telah gugur saat KPM lulus CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Artinya, KPM tidak memenuhi persyaratan lagi untuk menerima bansos PKH 

"Jadi kalau tidak salah saya, temuan BPK terhadap KPM yang tidak berhak lagi menerima bansos PKH jumlahnya 53 orang, karena sudah lulus PPPK tahun 2024," ungkap M Husin.

Makanya, kata dia, BPK RI sudah merilis ke Dinsos Pidie terhadap temuan terhadap KPM yang lulus pegawai, tidak bisa lagi menerima bansos PKH.

Tapi, warga tersebut sudah menerimanya dana bansos PKH, yang dikirim melalui rekening masing-masing KPM. "Jadi bansos PKH yang diterima warga yang telah lulus pegawai pekiraan saya dari Rp 900 ribu hingga 3 juta per KPM," sebutnya.

Ia menambahkan, karena telah ditemukan BPK, maka bansos PKH itu harus dikembalikan ke negara kembali. Namun, jika tidak dikembalikan, maka akan dipotong saat mengambil gaji sebagai PPPK.

Sebab, kata M Husin, masalah temuan BPK terhadap bansos PKH bagi warga lulus pegawai, saat ini telah ditangani BKN dengan Kemensos RI. "Saya sudah bilang kepada warga yang berstatus pegawai negeri sipil atau ASN, untuk segera mengembalikan temuan BPK RI itu," tegas M Husin.(naz)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved