Kuota Haji
Penentuan Kuota Haji 2024 di Era Menag Ini Diduga Sarat Korupsi, Ini yang Dilakukan KPK
Penyelidikan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya, benar. Penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji sedang berjalan,” kata Asep yang dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Asep mengatakan, proses penyelidikan tersebut dilakukan secara tertutup.
Ia pun tidak menjelaskan secara rinci terakit penyelidikan tersebut.
Meski demikian, sejumlah pihak diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024
Diberitakan Kompas.com, Jumat (20/6/2025), dugaan korupsi ini mencuat seiring laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
Salah satu laporan itu disampaikan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
Baca juga: Nasib Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Diperiksa Kejagung Senin Depan
Organisasi tersebut melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam pengalihan kuota haji secara tidak transparan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” ujar Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 1 Agustus 2024 lalu.
Menurut Rahman, pihaknya telah menyerahkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji 2024.
Namun ia tidak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Disamping itu, ia juga mengakui bahwa bukti-bukti yang dilampirkan masih dinilai kurang lengkap oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut
korupsi
dugaan korupsi
Kuota Haji
Kemenag Jelaskan Alokasi Tambahan Kuota Haji yang Disoal DPR RI Hingga Muncul Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Kuota Haji Lhokseumawe Sebanyak 265 Orang, Begini Persiapan Awalnya |
![]() |
---|
Cara Hitung Kuota Haji, dari 1.000 Penduduk Hanya Satu Orang Yang Berangkat ke Baitullah |
![]() |
---|
Mengapa Aceh Dapat Kuota Haji 4.187 Orang untuk Tahun 2021, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.