Berita Bireuen
Polres Bireuen Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencabulan Anak ke Jaksa Penuntut Umum Kejari
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Polres Bireuen menyerahkan tersangka dan barang bukti pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (20/6/2025).
Tersangka yang diserahkan dalam penyerahan tahap dua ini adalah pria berinisial MR.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka sedang duduk di pinggiran salah satu meunasah di salah satu gampong dalam Kabupaten Bireuen.
Pria berinisial MR itu melihat seorang anak (korban) sedang bermain dengan teman-temannya.
Melihat korban sedang bermain tersangka memanggil anak tersebut dengan maksud untuk membelikan air, tersangka memberikan uang sejumlah Rp 10.000 kepada anak tersebut untuk membeli air.
Baca juga: BSU Rp600 Ribu Cair Mulai Juni 2025! Cek Syarat, Cara Klaim, dan Waspadai Penipuan!
Beberapa saat kemudian, korban kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada
tersangka.
Saat uang dikembalikan, tersangka memegang tangan korban dan membawanya ke rumah tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur.
Selanjutnya tersangka mencabul anak tersebuta. Perbuatan tersangka diketahui oleh
dua saksi.
Kemudian para saksi membawa tersangka keluar dan membawanya ke kantor desa.
Selain penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti yaitu satu celana panjang warna hitam, satu
celana panjang warna biru, dan satu gamis berwarna cream.
Dugaan sementara, perbuatan tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Jadwal Formula E Jakarta 2025: Ini Daftar Pembalap Top seperti Sam Bird dan Taylor Siap Bersaing
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Ribuan Santri Hadiri Haul Pertama Tu Sop di Kompleks Dayah Babussalam Jeunieb Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.