Berita Bireuen

Polres Bireuen Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencabulan Anak ke Jaksa Penuntut Umum Kejari

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut  bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TERSANGKA PENCABULAN - JPU Kejari Bireuen, Jumat (20/6/2025) menerima tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dari Polres Bireuen untuk proses lebih lanjut. 

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut  bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Polres Bireuen menyerahkan tersangka dan barang bukti pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (20/6/2025).

Tersangka yang diserahkan dalam penyerahan tahap dua ini adalah pria berinisial MR.

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut  bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, tersangka sedang duduk di pinggiran salah satu meunasah di salah satu gampong dalam Kabupaten Bireuen

Pria berinisial MR itu melihat seorang anak (korban) sedang bermain dengan teman-temannya.

Melihat korban sedang bermain tersangka memanggil anak tersebut dengan maksud untuk membelikan air, tersangka memberikan uang sejumlah Rp 10.000 kepada anak tersebut untuk membeli air.

Baca juga: BSU Rp600 Ribu Cair Mulai Juni 2025! Cek Syarat, Cara Klaim, dan Waspadai Penipuan!

Beberapa saat kemudian, korban kembali  untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada
tersangka.

Saat uang dikembalikan, tersangka memegang tangan korban dan membawanya ke rumah tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur.

Selanjutnya tersangka mencabul anak tersebuta. Perbuatan tersangka diketahui oleh
dua saksi.

Kemudian para saksi membawa tersangka keluar dan membawanya ke kantor desa.  

Selain penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti yaitu  satu celana panjang warna hitam,  satu
celana panjang warna biru, dan  satu gamis berwarna cream.

Dugaan sementara, perbuatan tersangka MR  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Jadwal Formula E Jakarta 2025: Ini Daftar Pembalap Top seperti Sam Bird dan Taylor Siap Bersaing

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved