Berita Kutacane

Terlibat Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Satu Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi Aceh Tenggara

“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap BS dan membongkar jaringan narkoba yang ada hingga ke akar-akarnya.” JOMSON SILALAHI

Editor: mufti
IST
Ilustrasi Sabu-sabu 

“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap BS dan membongkar jaringan narkoba yang ada hingga ke akar-akarnya.” JOMSON SILALAHI, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dua tersangka jaringan peredaran narkoba antarprovinsi diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, di Medan, Minggu (15/6/2025) sore. 

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap dua tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi, di Desa Lawe Pekhijinen, Kecamatan Lawe Sigala-gaka, 12 Juni 2025, karena petugas mencurigai keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kedua tersangka, RPTA (17) dan AY (23) merupakan warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas sandang bermotif loreng milik RPTA.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Medan, dengan cara ditukar dengan ganja. Pelaku juga mengungkap identitas pemasok, yaitu seorang pria berinisial BS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi bergerak ke Medan, tepatnya di Hotel LG Jalan Nibung Raya, Kota Medan, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BS.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria bernama FKK (47), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. FKK mengaku BS berada di dalam kamar lantai dua hotel tersebut.

Polisi kemudian menuju kamar dimaksud dan menemukan seorang perempuan, RR (30), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, yang mengaku disuruh BS keluar kamar untuk memantau keberadaan Polisi.

Setelah mengamankan RR dan FKK, Polisi membuka paksa pintu kamar BS. Namun, saat pintu terbuka, BS melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

RR dan FKK mengakui bahwa mereka mengetahui serta terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh BS, baik sebagai pembantu maupun rekan bisnis.

Barang Bukti yang diamankan berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan berat keseluruhan 833,88 gram, satu bungkus kosong teh cina warna hijau, satu kotak paper bag warna hitam, satu bal plastik ampul warna bening, satu tas warna hitam, satu bungkus amplop warna putih, satu bungkus amplop warna merah, tiga handphone, satu timbangan digital warna putih, dua alat hisap sabu (bong) dan satu sendok sabu dari pipet warna hitam

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Aceh Tenggara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah, serta bentuk respon cepat terhadap informasi masyarakat.

“Pengembangan dan penangkapan ini berkaitan erat dengan penangkapan awal pada Kamis (12/6/2025, di Desa Lawe Pekhijinen. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap BS dan membongkar jaringan narkoba yang ada hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas.(as)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved