Berita Kutacane
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Agara, Pelaku Dendam Ayahnya Pernah Dikeroyok
“Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan." YULHENDRI, Kapolres Aceh Tenggara
“Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan." YULHENDRI, Kapolres Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.
Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lain yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.
Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah dikeroyok keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di Pegunungan Kompas.
"Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, usai par-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis (3/7/2025).
Disebutkan, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.
Diketahui sebelumnya, pelaku AS ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025).
Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplok, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.
Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.(dan)
berita kutacane
Berita Aceh Tenggara
Kasus Pembunuhan di Agara
Pelaku Pembunuhan Sadis
lima orang meninggal dunia
Terlibat Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Satu Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian Terus Memburu DPO Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara yang Tewaskan 5 Orang |
![]() |
---|
5 Warga di Agara Meninggal Dibacok Satu Kritis, Pelaku Masih Dalam Kejaran Polisi |
![]() |
---|
Tutupi Utang, RSUD Sahuddin Kutacane Rencana Pangkas Honorer |
![]() |
---|
Buntut Protes Para Siswi, Kepala SMKPPN Kutacane Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.