Info Haji 2025

Ini Besaran Asuransi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia dan Cara Klaimnya  

Besarannya disesuaikan dengan penyebab kematian, mulai dari senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih hingga dua kali lipat jika wafat karena ke

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ASURANSI JEMAAH HAJI - Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Pemerintah melalui PPIH Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat berhak menerima asuransi. Besarannya disesuaikan dengan penyebab kematian, mulai dari senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih hingga dua kali lipat jika wafat karena kecelakaan.  

Besarannya disesuaikan dengan penyebab kematian, mulai dari senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih hingga dua kali lipat jika wafat karena kecelakaan. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui PPIH Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat berhak menerima asuransi.

Besarannya disesuaikan dengan penyebab kematian, mulai dari senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih hingga dua kali lipat jika wafat karena kecelakaan. 

Masa pertanggungan asuransi berlaku sejak masuk asrama haji hingga tiba di Tanah Air, bahkan diperpanjang bagi yang masih dirawat.

Pengajuan klaim bisa dilakukan secara online melalui portal e-Klaim JMA Syariah dengan melampirkan dokumen sesuai kategori. Proses pembayaran klaim maksimal 5 hari kerja setelah kelengkapan dokumen disetujui.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan hal ini di Makkah, Minggu (22/6/2025). 

Muchlis menyebutkan ada empat skema pemberian asuransi.

Baca juga: Mengenal Love Scamming, Modus Cinta Online yang Menjerat Staf Prabowo, Kenali Cara Pencegahannya

Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

"Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan.

Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Baca juga: Dor! Polisi Lepaskan Tembakan ke Buaya yang Terkam Warga di Sungai Leubok Pempeng Aceh Timur

 “Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved