Berita Banda Aceh
Kemendagri Safrizal ZA Siapkan Surat Keputusan Baru Kepemilikan 4 Pulau Aceh di Aceh Singkil
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sedang menyiapkan surat keputusan (SK) baru terkait kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sedang menyiapkan surat keputusan (SK) baru terkait kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya sempat masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
“SK ka lon paraf. Singoh lon ba bak menteri. (SK sudah saya paraf. Besok saya bawa ke Menteri),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dikonfirmasi Serambi, Sabtu (21/6/2025).
“Jika Minggu sudah di ttd (tanda tangan), insyaAllah Minggu sah,” lanjut putra Aceh ini.
Untuk diketahui, proses penyusunan SK baru ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Sebab, penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution yang dilakukan di Wisma Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025) belum cukup kuat untuk memulihkan secara sah kedaulatan administratif Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Muksalmina SHI MH, menegaskan, bahwa pengembalian empat pulau itu harus disertai dengan pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1.1-6117 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar pengalihan ke Sumut.
Menurutnya, secara historis dan yuridis, berdasarkan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, keempatnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun, SK Mendagri terbaru tahun 2022, memicu polemik karena menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks hukum administrasi Negara. Karena MoU ini bersifat gentlemen agreement yang lebih merupakan komitmen moral-politik antara dua kepala daerah,” ujar Musalmina, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, SK Menteri tergolong sebagai keputusan administrasi negara (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final. SK tersebut memiliki daya ikat hukum sampai dicabut atau dibatalkan sesuai prosedur yang sah.
“Selama SK itu masih berlaku, maka secara hukum positif, empat pulau itu tetap berada dalam administrasi Sumatera Utara. MoU saja tidak cukup,” tegasnya. (ra)
Berita Banda Aceh
Surat Keputusan Baru Kepemilikan 4 Pulau
SK Baru Kepemilikan 4 Pulau
Safrizal ZA
Kemendagri Safrizal ZA
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Fraksi PKB DPRA Minta BPK Audit Ulang 22 Paket Bermasalah di Dinas Perkim dan PUPR Aceh |
![]() |
---|
USK Ingatkan Mahasiswa Baru, Agar Mengakses Informasi Resmi Terkait Penerimaan Maba. |
![]() |
---|
Aset BSI di Aceh Terus Melejit, Kini Mencapai Rp 24 Triliun |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Penjualan Beras Murah di Banda Aceh 1 Karung Rp 65 Ribu |
![]() |
---|
Ajak Pelajar Cerdas Gunakan Media, KPI Aceh Beri Literasi ke Siswa SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.