Berita Nagan Raya

Nagan Raya Sudah Bentuk 174 Koperasi Merah Putih, Pemkab Gelar Rakor dengan Provinsi di Hari Libur

Dalam rakor terungkap, Nagan Raya telah membentuk 174 Koperasi Merah Putih dari 222 desa se-Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
RAKOR KOPERASI DESA - Rakor antara Pemerintah Aceh dengan Pemkab Nagan Raya mengungkapkan data bahwa Nagan Raya telah membentuk 174 Koperasi Merah Putih dari 222 desa yang ada di kabupaten tersebut. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengelar rapat koordinasi (rakor) dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aula BPKD, Minggu (22/6/2025).

Meski hari libur, rakor antara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Pemerintah Aceh bersama Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabupaten Nagan Raya 

Dalam rakor terungkap, Nagan Raya telah membentuk 174 Koperasi Merah Putih dari 222 desa se-Nagan Raya.

Rakor dihadiri Kepala DPMG Aceh, Dr Iskandar, serta Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, MSi.

Sedangkan dari Pemkab Nagan Raya hadir Kepala Disperindagkop-UKM, Samsuar, SE, MSi, sejumlah kepala SKPK, camat, Kepala Bagian Prokopim, dan unsur Disperindagkop-UKM.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Dr Zulkifli selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh menegaskan, bahwa seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat pada 25 Juni 2025.

"Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa," ujar Zulkifli. 

Ia menekankan, pentingnya keseriusan semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.

"Program ini harus diselesaikan tepat waktu. Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya," tegas Zulkifli.

Zulkifli meminta kepada Satgas Nagan Raya agar segera melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan legalitas badan hukum koperasinya. 

"Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih," pungkas Zulkifli di hadapan para camat yang hadir.

Kepala Bidang Koperasi dari Disperindagkop UKM Nagan Raya, Marzuki, SE menyampaikan bahwa dari 222 desa di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih yang badan hukum. 

"Sisanya dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris," ungkapnya. 

Menurut Marzuki, keterlambatan pengesahan badan hukum di beberapa desa disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi saat diajukan ke notaris.

"Tim Percepatan Kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian Kopdes Merah Putih," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved