Berita Nagan Raya
Nagan Raya Sudah Bentuk 174 Koperasi Merah Putih, Pemkab Gelar Rakor dengan Provinsi di Hari Libur
Dalam rakor terungkap, Nagan Raya telah membentuk 174 Koperasi Merah Putih dari 222 desa se-Nagan Raya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengelar rapat koordinasi (rakor) dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aula BPKD, Minggu (22/6/2025).
Meski hari libur, rakor antara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Pemerintah Aceh bersama Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Kabupaten Nagan Raya
Dalam rakor terungkap, Nagan Raya telah membentuk 174 Koperasi Merah Putih dari 222 desa se-Nagan Raya.
Rakor dihadiri Kepala DPMG Aceh, Dr Iskandar, serta Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, MSi.
Sedangkan dari Pemkab Nagan Raya hadir Kepala Disperindagkop-UKM, Samsuar, SE, MSi, sejumlah kepala SKPK, camat, Kepala Bagian Prokopim, dan unsur Disperindagkop-UKM.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Dr Zulkifli selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh menegaskan, bahwa seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat pada 25 Juni 2025.
"Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa," ujar Zulkifli.
Ia menekankan, pentingnya keseriusan semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.
"Program ini harus diselesaikan tepat waktu. Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya," tegas Zulkifli.
Zulkifli meminta kepada Satgas Nagan Raya agar segera melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan legalitas badan hukum koperasinya.
"Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih," pungkas Zulkifli di hadapan para camat yang hadir.
Kepala Bidang Koperasi dari Disperindagkop UKM Nagan Raya, Marzuki, SE menyampaikan bahwa dari 222 desa di Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih yang badan hukum.
"Sisanya dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris," ungkapnya.
Menurut Marzuki, keterlambatan pengesahan badan hukum di beberapa desa disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi saat diajukan ke notaris.
"Tim Percepatan Kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian Kopdes Merah Putih," sebutnya.(*)
Koperasi Merah Putih
Koperasi desa merah putih
Kopdes Merah Putih
Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pemkab Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.