Breaking News

Berita Banda Aceh

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Penjual Gadis Aceh Besar, Tersangka Ditangkap di Pekanbaru

Penangkapan perempuan asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe itu dipimpin Ipda T Syahrizal. Pelaku ditangkap di bandara tersebut saat hendak berangkat

Editor: mufti
IST
TANGKAP PELAKU TPPO - Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh membawa pelaku TPPO di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar usai ditangkap di Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sempat buron usai menjual gadis asal Aceh Besar, RH tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibekuk oleh Unti PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penangkapan perempuan asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe itu dipimpin Ipda T Syahrizal. Pelaku ditangkap di bandara tersebut saat hendak berangkat ke Malaysia. 

"Selama ini yang bersangkutan buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Sabtu, (21/6/2025).

RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Saat penangkapan, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

"Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers," pungkas Fadilah.

Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024. Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.(iw)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved