Berita Pidie

Catat! Perbaikan Kesalahan Dokumen Kependudukan tak Perlu Lagi ke Pengadilan, Begini Penjelasannya

Ia menjelaskan, sidang kesalahan dokumen kependudukan kini dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
NOTA KERJA SAMA - Kadisdukcapil Pidie, Bayhaki bersama Ketua PN IB Sigli, Apri Yanti, SH, MH, memperlihat lembaran MoU atau nota kerja sama antara Disdukcapil dengan PN IB Sigli terkait sidang dokumen kependudukan yang akan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Perbaikan kesalahan dokumen kependudukan selama ini selalu harus melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

Untuk Kabupaten Pidie, selama ini warga ramai mendatangi PN IB Sigli untuk mengikuti sidang di PN tersebut. 

Warga datang ke pengadilan ketika adanya kesalahan pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perceraian, akta perkawinan, dan dokumen lainnya, yang memerlukan penetapan pengadilan.

"Namun mulai akhir Juni 2025 ini, warga tidak perlu lagi datang ke PN Sigli jika adanya kesalahan pada dokumen kependudukan yang perlu pada penetapan pengadilan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pidie, Bayhaki kepada Serambinews.com, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, sidang kesalahan dokumen kependudukan kini dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Pidie

Sebab, ungkap Bayhaki, Majelis Hakim PN Sigli akan datang ke Kantor Disdukcapil Pidie guna menggelar sidang penetapan dokumen kependudukan.

"Saat ini, kita telah menyiapkan ruang sidang di Kantor Disdukcapil Pidie,” beber dia. 

“Ruang sidang yang kita siapkan itu persis sama dengan ruang sidang di pengadilan," paparnya.

Diterangkan dia, kesalahan dokumen kependudukan yang perlu penetapan pengadilan yaitu, perubahan nama maupun tanggal lahir yang melebihi dua huruf atau tidak merubah makna. 

Menurutnya, secara spesifik dokumen kependudukan memerlukan penetapan pengadilan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran data kelahiran sebelum dicatatkan dalam akta kelahiran.

Kecuali itu, untuk perbaikan data pada akta kelahiran yang salah, seperti nama atau tanggal lahir dan tahun lahir. 

Bayhaki menuturkan, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang jelas (tidak ada data dalam database kependudukan) sehingga dalam kondisi tertentu, memerlukan penetapan pengadilan.

Selain itu, diperlukan penetapan pengadilan guna memastikan bahwa kematian tersebut benar-benar terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Juga perubahan nama, baik pada akta kelahiran, akta perkawinan, atau dokumen lainnya, yang memerlukan penetapan pengadilan

"Sidang dilaksanakan di Disdukcapil Pidie merupakan Program Bupati Pidie untuk mewujutkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved