Kamis, 11 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

Zarof Ricar, Gurita Gratifikasi, dan Peradilan yang Menikam Kedaulatan Rakyat

Apresiasi patut diberikan kepada Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang telah berhasil menyeret Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Mansur Syakban, Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). 

Oleh : Mansur Syakban *)

APRESIASI patut diberikan kepada Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang telah berhasil menyeret Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), ke meja hijau atas kasus gratifikasi fantastis.

Namun di balik vonis ini, tersembunyi ironi yang menusuk. Tumpukan uang tunai dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat, adalah simbol busuknya sistem peradilan kita. 

Vonis pengadilan ini, sekalipun menunjukkan adanya penegakan hukum, sejatinya bukanlah puncak keadilan. Melainkan babak awal yang nyaris tak berarti jika kita betul-betul mendambakan kebahagiaan dan kepastian hukum yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar kepentingan Negara. 

Hakikat putusan ini justru tampak sebagai upaya pemerintah menjaga kredibilitas aparatur negara--sebuah keadilan administratif--alih-alih mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang substantif bagi rakyat.

Putusan Terlarang yang Bebas Melenggang

Fakta bahwa Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim agung dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, ditambah dengan penerimaan gratifikasi mencengangkan senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lain, menggambarkan betapa akutnya pembusukan di sistem peradilan kita. 

Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang telah menjeratnya. Namun, yang jauh lebih krusial dan meresahkan adalah: putusan-putusan yang lahir dari gratifikasi masif ini, termasuk perkara-perkara lain di luar Ronald Tannur, nyaris tak tersentuh. 

Ini adalah lubang hitam mengerikan dalam penegakan hukum kita. Putusan yang lahir dari praktik kotor ini harusnya batal demi hukum, tanpa kompromi. Kasus-kasus yang terdampak harus dibuka kembali, diusut tuntas, dan diadili ulang untuk memastikan keadilan sejati. 

Tanpa menelusuri secara mendalam dan membatalkan setiap putusan yang terbukti lahir dari suap dan gratifikasi triliunan ini, vonis Zarof Ricar hanyalah fatamorgana keadilan. Ibarat puncak gunung es yang terlihat, sementara bongkahan besar di bawahnya masih bersembunyi, siap merusak integritas peradilan kapan saja.

Baca juga: Sejumlah Negara Teluk Basis Pangkalan Militer AS dalam Siaga Tinggi terhadap Potensi Serangan Iran

Baca juga: Dunia Khawatir, Mulut Trump dan Tindakannya Kini tak Dapat Lagi Dipercaya dalam Diplomasi

Saatnya Kedaulatan Hukum Rakyat Dibuktikan

Atas putusan ini, pertanyaan mendasar yang menghantui adalah: mampukah penegak hukum dan pengadilan kita hari ini mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kebahagiaan hukum untuk rakyat? 

Ataukah mereka hanya akan mencapai keadilan dan kepastian hukum untuk kepentingan lembaga pemerintah semata? 

Di era kolonial, keputusan hukum adalah alat belaka untuk melanggengkan pemerintahan penjajah, mengabaikan segala bentuk hukum yang merakyat, dan selalu memihak penguasa demi stabilitas.

Untuk membuktikan bahwa penegak hukum dan pengadilan kita di era kemerdekaan ini bukanlah pengadilan warisan kolonial yang memuakkan, kita membutuhkan lebih dari sekadar vonis terhadap pelaku. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved