Berita Bireuen
Digugat Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Narkotika, Polres Bireuen Menang di Praperadilan
“Kita tak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” ujarnya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Polres Bireuen menang dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HM melalui kuasa hukumnya.
Putusan sidang nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bireuen ini dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Fuady Primahasa, SH, MH, Senin (23/6/2025).
Kasi Humas Polres Bireuen, Iptu Marzuki didampingi Kasubsi PIDM, Aipda Safwan Rizal, mengatakan, Polres dipraperadilankan oleh tersangka terkait salah satu kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Bireuen, beberapa waktu lalu.
Seorang tersangka berinisial HM, seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bireuen pada Jumat (9/5/2025) lalu, pada sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja sebanyak 72 bal, dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 kilogram.
Dalam penangkapan itu, polisi menargetkan suami tersangka HM yaitu Ras, yang saat ini berstatus DPO selaku pemilik barang dan jaringan narkotika.
Karena Ras menghilang, maka pihak kepolisian turut mengamankan tersangka HM.
Hasil pemeriksaan tim penyidik, beber Kasi Humas Polres Bireuen, ternyata tersangka HM ikut terlibat dengan jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya itu.
Selanjutnya tersangka HM dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tapi kemudian, penasehat hukum atau pengacara tersangka HM mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Bireuen selaku termohon dengan menyatakan, bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.
Lantas kasus tersebut bermuara ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Bireuen diwakili oleh 8 orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh dan Sikum Polres Bireuen.
Para kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti.
Keputusannya, Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan praperadilan tersangka HM dan membuktikan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Maka praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolres Bireuen selaku termohon I.
Berdasarkan putusan tersebut, maka ini merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan
tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan lahirnya keputusan tersebut sekaligus membantah tuduhan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Kemenangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Bireuen telah berjalan fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK, MmedKom melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil, SH menyatakan, bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana.
“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Muhammad Khalil.
“Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup,” terangnya.
Ia mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dalam penyitaan juga didampingi oleh kepala desa setempat.
“Penahanan terhadap tersangka HM sudah sesuai dengan hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan sudah diuji dalam sidang praperadilan,” urai Kasat Resnarkoba.
“Hasil dan fakta penyidikan, tersangka HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya yang saat ini berstatus DPO,” tegas dia.
“Nanti akan kita buktikan di persidangan, kami juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika," pungkas AKP Muhammad Khalil.(*)
praperadilan
gugatan praperadilan
Polres Bireuen menangkan gugatan praperadilan
tersangka narkotika praperadilankan Polres Bireuen
PN Bireuen
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Delegasi Aceh Hadiri Munas VII APTISI di Bandung, Perjuangkan Hal Ini |
![]() |
---|
Perpustakaan Gampong Lueng Daneun Bireuen Masuk Penilaian Tim Provinsi |
![]() |
---|
Festival Bungong Jeumpa Ditutup, Pameran UMKM Bireuen Masih Berlangsung, Ini Juaranya |
![]() |
---|
51 Peserta Ikut Lomba Melukis Bungong Jeumpa di Bireuen, Ini Juaranya |
![]() |
---|
Pameran UMKM, Stand Disdukcapil Bireuen Bisa Buat KIA dan Akta Kelahiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.