Kondisi Intan, ART Korban Penyiksaan Majikan di Batam, Tak Digaji Setahun, Disuruh Makan Kotoran
Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan.
SERAMBINEWS.COM - Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penyiksaan yang dilakukan majikannya di Batam, Kepulauan Riau.
Selain majikan, Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan Intan.
Intan diselamatkan oleh paguyuban warga Flobamora, Nusa Tenggara Timur di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (22/6/2025).
Intan diselamatkan setelah diketahui menjadi korban penganiayaan oleh majikannya yang tinggal di kawasan perumahan elit Sukajadi Batam.
Selama satu tahun bekerja, Intan tidak menerima upah sepeser pun, meski dijanjikan gaji Rp 1,8 juta per bulan.
"Korban ini digaji hanya Rp 1,8 juta per bulan, namun sampai setahun dia bekerja tidak pernah dibayar gajinya oleh pelaku berinisial R yang merupakan majikannya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).
Debby menjelaskan, Intan mulai bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2024 dan tinggal di kediaman tersebut selama bekerja.
Selain tidak digaji, korban juga mengalami kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan secara berulang.
"Korban juga kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pelaku, selain pemukulan yang membuat korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi kotoran anjing peliharaan milik pelaku," jelas Debby.
Polisi menggelar perkara terkait kasus ini pada Senin (23/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu orang.
Polisi juga telah menahan pelaku lain berinisial M, yang merupakan rekan kerja korban.
"Dari keterangan yang kami dapat, memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang. Selain itu, kami amankan pelaku lain yang merupakan rekan kerja korban," ujar Debby.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Nasib Tragis Nur Afiyah, ART Indonesia Dibunuh 2 Majikannya di Malaysia, Pelaku Divonis 34 Tahun
Awal Terungkap
Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang mewakili keluarga menyebut, peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri, untuk meminjam ponsel milik tetangga majikannya.
Saat itu, Intan hanya ingin mengirimkan foto kondisi dirinya yang sudah mengalami lebam di tubuh hingga wajah kepada keluarganya.
"Foto kondisi korban yang diterima keluarga, kemudian diteruskan ke pengurus paguyuban di sini. Mendapatkan informasi ini, mereka lalu menjemput korban ke rumah majikannya," jelas Romo Paschal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (23/6/2025).
Saat didampingi, korban akhirnya mengakui seluruh tindakan penganiayaan yang dialaminya.
Korban sendiri sudah bekerja di rumah tersebut sekitar satu tahun. Selama bekerja, korban kerap mendapat kekerasan verbal dari majikannya.
"Jadi selama dia bekerja kerap disalahkan, ngepel salah, nyapu salah, kalau ada air jatuh sikit salah. Lalu dia juga dibilang pencuri kalau ngambil makan, dipanggil anjing, dipanggil babi, dipanggil lonte. Tidak pernah dipanggil nama dia ini. Jadi yang dia kerjakan itu serba salah," jelasnya.
Baca juga: Nasib ART Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar, Dijual Rp550 Juta, Tukar dengan yang Palsu
Disuruh Makan Kotoran dan Dipukul
Dua bulan ke belakang, korban mulai menerima kekerasan fisik setiap malam.
Bahkan saudari korban juga dipaksa untuk ikut menyiksa korban.
Penyiksaan ini tidak hanya dilakukan menggunakan tangan kosong, namun juga menggunakan alat seperti sapu dan obeng.
Korban bahkan disiksa dan dipaksa untuk memakan kotoran peliharaan majikannya.
"Korban diinjak, dipukul pakai sapu, lalu kemudian diseret ke kamar mandi, disuruh makan tai anjing, disuruh minum air septitank. Dan itu korban makan," ujarnya.
Saat ini penyiksaan yang dialami korban telah dilaporkan secara resmi ke unit Satreskrim Polresta Barelang.
Selain itu, hari ini korban menjalani pemeriksaan di Unit PPA didampingi keluarga dan kuasa hukum korban.
Baca juga: 3 ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan, Korban Ditendang dan Dipukuli, Suami Istri Ditangkap Polisi
Korban Trauma Berat
Setelah diselamatkan oleh paguyuban Flobamora Kota Batam, Kepulauan Riau, Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Elisabeth Batam.
Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang kini mendampingi dan mewakili keluarga korban, menyebut kondisi psikis Intan masih terguncang.
"Psikis Intan masih mengalami trauma berat, masih depresi berat. Dia ketemu orang saja masih takut, ketemu dokter juga takut," jelas Pastor Paschal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).
Romo Paschal juga mengaku belum dapat berkomunikasi secara intens dengan Intan.
Selama ini, keterangan yang didapat dari korban hanya berdasarkan cerita awal saat ia diselamatkan dari rumah pelaku Rosalina di kawasan pemukiman mewah Sukajadi, Batam, Minggu (22/6/2025).
"Karena kami sebagai pendamping masih sulit untuk berkomunikasi. Banyak keterangan yang bisa digali dari Intan," ujarnya.
Selain Rosalina (44), polisi juga telah menetapkan Merlin (22), rekan kerja Intan, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan ini.
Romo Paschal berharap aparat penegak hukum dapat menggali lebih dalam lagi terkait peristiwa tersebut.
"Masih banyak hal yang bisa digali, kasus ini belum tergali semua. Kami beri kesempatan saja ke polisi untuk meneruskan apakah ada kemungkinan pasal baru, atau tetap dengan pasal kemarin," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga Intan benar-benar pulih secara fisik dan psikis, serta mendampingi selama proses hukum berlangsung di pengadilan.
"Korban nanti akan diserahkan ke saya. Nanti akan didampingi hingga dia benar-benar pulih dan kita dampingi hingga proses hukum selesai. Kita belum berbicara mengenai pemulangan ke daerah asal. Kita fokus ke kesehatan, psikis, dan hukumnya," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, 1 Orang Menikah Ilegal di Pesantren & Miliki 1 Anak, Ini Datanya
Baca juga: VIDIO Balasan maut Iran: Gempuran Rudal Iran Mengguncang Israel Selama 40 Menit Picu Kerusakan Besar
Baca juga: Ada-ada saja! 2 Desa di Aceh Jaya Gagal Gelar Pilciksung Gegara tak Ada Calon Keuchik, Bupati Heran
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.