Berita Pidie Jaya

Penyebar Video Asusila di Pidie Jaya Diserahkan Ke JPU, Satreskrim Polres Pijay Tegaskan Hal Ini

Pelaku penyebar video asusila ini merupakan seorang pemuda berinisial AF (27) warga Kecamatan Bandar Baru.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Zaenal
DOK. HUMAS POLRES PIJAY
KASUS VIDEO ASUSILA - Tim Reskrim Polres Pijay menyerahkan pelaku penebar Pornografi ke JPU Kejari, Senin (23/6/2025) petang. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Berkas kasus dan pelaku penyebar video asusila di Pidie Jaya, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pelaku penyebar video asusila ini merupakan seorang pemuda berinisial AF (27) warga Kecamatan Bandar Baru.

Berkas beserta pelaku kasus ini diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Senin (23/6/2025) petang. 

Penyerahan pelaku beserta berkas kasus pornografi ini dilakukan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Polres Pijay melakukan serangkaian pembuktian.

Kasus ini berawal dari pengaduan korban yang merupakan seorang remaja putri asal Kecamatan Bandar Baru, berinisial ML (20), pada Februari 2025 lalu.

ML melaporkan AF dengan tuduhan melakukan penyebaran konten pornografi alias video asusila. 

“Setelah bukti-bukti lengkap, Unit Idik II Tipidter resmi menyerahkan seorang tersangka AF beserta barang bukti kepada JPU Kejari,” kata  Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Selasa (24/6/2025).

Fauzi menyebutkan, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban perempuan berinisial ML (20), warga Kecamatan Bandar Baru.

Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, berkas serta pelaku penyebar video porno ini diterima oleh M Faza Adhyaksa SH MH selaku JPU Kejari Pidie Jaya

Dengan penyerahan dimkasud, maka Pelaku AF akan menjalani  proses hukum lebih lanjut, yaitu tahap atau tingkat persidangan.

Pihak Polres Pijay menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber atau ITE yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak membiarkan pelaku kejahatan siber yang telah meresahkan warga, terutama dalam memberantas penyalahgunaan teknologi digital," ujarnya. 

Seperti diberitakan, kasus penyebaran video porno ini mencuat setelah korban ML (20) melaporkan penyebaran konten asusila melalui media digital ke Polres Pijya pada awal Februari 2025. 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Fauzi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved