Breaking News

Berita Pidie Jaya

Murid SD di Pidie Jaya Aceh Dilecehkan Teman Ayah di Cafe, Begini Kelicikan Pelaku

Setelah mendengar cerita korban, sang ibu melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, yang kemudian dilanjutkan membuat laporan polisi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. Seorang anak yang masih berstatus murid SD menjadi korban pelecehan di sebuah kafe di Pidie Jaya, Aceh. 

Murid SD di Pidie Jaya Aceh Dilecehkan Teman Ayah di Cafe, Begini Kelicikan Pelaku

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Seorang anak yang masih berstatus murid SD menjadi korban pelecehan di sebuah kafe di Pidie Jaya, Aceh.

Pelakunya adalah Anwar Nurdin (53), yang tak lain adalah teman dari ayah kandung korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada ibunya.

Peristiwa bermula saat korban bersama adiknya yang berusia 6 tahun bermain di kafe milik pelaku.

Setibanya di sana, pelaku meminta korban membersihkan sejumlah jambo kafe. 

Baca juga: Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya

Saat korban sedang membersihkan tempat duduk pengunjung, pelaku tiba-tiba datang dan melakukan pelecehan.

Korban sempat melawan dan menangis, namun pelaku tetap melanjutkan aksi bejatnya. 

Setelah itu, korban berhasil melarikan diri bersama adiknya dan pulang ke rumah. 

Sesampainya di rumah, korban menangis dan hal ini menimbulkan kecurigaan pada ibu kandungnya. 

Setelah mendengar cerita korban, sang ibu melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, yang kemudian dilanjutkan membuat laporan polisi.

Pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Meureudu, Pidie Jaya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zikri menyatakan terdakwa Anwar Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap Anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved