Aipda NA Personel Polres Aceh Besar Tembak ODGJ di Pidie, Haji Uma Minta Kapolda Aceh Proses Pelaku

Haji Uma juga meminta Kapolda Aceh memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
KASUS PENEMBAKAN - Foto Orang Dengan Ganggu Jiwa (ODGJ) yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Minggu (2/3/2025). Foto anak korban yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan terhadap Ibrahim (45) yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Aipda berinisial NA di Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie, mendapat sorotan publik. 

Korban, yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan berasal dari keluarga kurang mampu di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga. 

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini.

Haji Uma juga meminta Kapolda Aceh memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api.

Diketahui, Korban ditembusi peluru senjata laras panjang yang mengenai kaki dan pantat.

Korban mengalami luka serius akibat tindakan represif aparat, hingga harus menjalani amputasi kaki.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2025

Pelaku berinisial Aipda NA diketahui berdinas di Polres Aceh Besar, namun berdomisili di Laweung.

Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku.

Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyampaikan keprihatinan mendalam setelah menerima pengaduan dari keluarga Ibrahim (45), warga Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi.

Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam, terutama setelah melihat foto anak korban yang dikirimkan oleh keluarga.

 "Wajah anak-anak itu masih polos, kecil, dan penuh ketidakpastian masa depan. Mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga perlindungan dan rasa aman di usia yang sangat membutuhkan itu," ujar Haji Uma, Senin (23/6/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk penegakan hukum yang transparan, Haji Uma telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dengan terusan kepada Kapolri, serta  ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Tujuannya memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.

 
Haji Uma juga menyorot adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik Aceh antara pelaku dan korban, yang disebut-sebut oleh keluarga sebagai latar belakang ketegangan di antara keduanya. 

Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini.

“Institusi kepolisian sebagai pilar penegak hukum, perlindungan dan pengayom bagi masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.  Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan.

Tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik. Kita tidak bisa membiarkan keadilan tunduk kepada pangkat dan seragam,” tegasnya.

Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api.

“Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan personel Polres Aceh Besar.

Namun ia tidak merincikan di unit mana oknum polisi tersebut bertugas.

Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah mengambil keterangan oknum polisi tersebut terkait peristiwa penembakan terhada ODGJ di Pidie, ia mengarahkan untuk keterangan lebih lanjut ke bagian Humas Polres Aceh Besar.

Kasi Humas Polres Aceh Besar, Ipda Azhar Muhammad, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan terkait kronogis tersebut pada Rabu (25/6/2025).

"Besok (hari ini) saya koordinasi dulu dengan provost kronologis kejadian biar jelas lagi," katanya menjawab pesan WhatsApp Serambi.

Baca juga: Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2025, ketika korban mendatangi kediaman seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di wilayah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie dengan membawa sebilah parang.

Menurut keterangan keluarga, korban tidak menyerang secara fisik, namun hanya melakukan gertakan lisan.

Namun hal itu ditanggapi NA dengan melepas tembakan ke udara.

Alih-alih mengambil langkah non-kekerasan untuk meredam situasi, pelaku justru melepaskan tembakan lanjutan ke arah korban yang tengah berlari.

Pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata laras panjang yang mengenai bagian kaki dan pantat korban dari arah belakang.

Akibat luka tembak tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Sayangnya, kerusakan parah pada jaringan kaki mengharuskan tim medis mengambil keputusan medis dengan mengamputasi kaki korban.

Hingga kini, korban masih dirawat secara intensif dengan kondisi fisik dan psikis yang terpuruk.

Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku.

Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban.

 Tindakan ini dianggap menambah luka batin keluarga korban yang telah lebih dahulu dihantam oleh beban ekonomi dan trauma psikologis.

Fakta jika pelaku membawa senjata api laras panjang di luar jam dinas dan di luar wilayah kerja resmi menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan atas penguasaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda Aceh dan LPSK

Tanggapan Polres Aceh Besar

NA, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Ibrahim (45) di wilayah Kabupaten Pidie merupakan personel Polres Aceh Besar.

Hal itu dibenarkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, saat dikonfirmasi Serambinews.

 Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan personel Polres Aceh Besar.

Namun ia tidak merincikan di unit mana oknum polisi tersebut bertugas.

"Benar personel Polres Aceh Besar," kata Sujoko saat dikonfirmasi, Selasa (24/6) malam.

Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah mengambil keterangan oknum polisi tersebut terkait peristiwa penembakan terhada ODGJ di Pidie, ia mengarahkan untuk keterangan lebih lanjut ke bagian Humas Polres Aceh Besar.

Kasi Humas Polres Aceh Besar, Ipda Azhar Muhammad, saat dikonfirmasi akan memberikan keterangan terkait kronologi tersebut.

 
"Saya koordinasi dulu dengan provost kronologis kejadian biar jelas lagi," katanya menjawab pesan WhatsApp.

 

Baca juga: VIDEO - Rakyat Iran Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Perang Lawan Israel

Baca juga: Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Amankan WNA yang Nikah Ilegal di Pesantren Hidayatulsalikin

Baca juga: Buntut Warga Meninggal Diterkam Buaya, Pemkab Akan Data Kawasan Rawan Konflik Satwa dan Manusia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved