Berita Nasional
Nilai Kontrak 6 Batalyon di Aceh Rp 238 Miliar,Paket di Singkil Batal,Haji Uma: Langgar MoU Helsinki
Nilai Kontrak 6 Batalyon di Aceh Rp 238 Miliar, Paket di Singkil Dibatalkan, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki
Ia juga menekankan bahwa selama ini berbagai aspirasi dan penolakan dari masyarakat Aceh terhadap penambahan batalyon tidak pernah didengar oleh pemerintah pusat.
Padahal, menurutnya, jika perjanjian damai yang sudah diteken oleh negara sendiri tidak lagi diindahkan, maka kredibilitas negara dalam menjaga kepercayaan publik patut dipertanyakan.
Haji Uma menutup pernyataannya dengan mendesak agar Komite I DPD RI segera menyampaikan persoalan ini kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, serta meminta agar seluruh proyek pembangunan batalyon baru di Aceh dihentikan sementara dan dikaji ulang secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan, proyek-proyek ini berpotensi dipolitisasi oleh kelompok tertentu demi kepentingan sesaat dan bisa merusak semangat perdamaian yang telah dibangun bersama selama hampir dua dekade.
Demikian disampaikan Haji Uma sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat Aceh dan penghormatan terhadap perjanjian damai yang telah menjadi landasan hukum kehidupan berbangsa di Aceh pasca konflik.(*)
Baca juga: Mantan Menkumham RI, Hamid Awaluddin Ikut Pertanyakan Urgensi Rencana Penambahan 4 Batalyon di Aceh
Batalyon
Aceh
MoU Helsinki
Serambinews
Serambi Indonesia
Nilai Kontrak 6 Batalyon di Aceh
Haji Uma
DPD RI
RSUD Meuraxa ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Aksinya Kabur Terekam CCTV, Istri Dwi Hartono Sempat Live Jualan Baju |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Kabur Tengah Malam Sebelum Rumahnya Didatangi Intel, Sering Pamer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.