Berita Aceh Singkil

Resmi, Sudah 103 Koperasi Desa Merah Putih Berbadan Hukum di Aceh Singkil 

Dari 116 desa di daerah itu, koperasi desa merah putih yang sudah berbadan hukum di 103 desa atau 88,7 persen. Sisanya sebanyak 13 desa masih dalam...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Safriadi di dampingi Wakil Bupati Hamzah Sulaiman dan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Aceh Singkil Abd Jakfar, luncurkan Koperasi Desa Merah Putih Telaga Bakti, saat hari jadi kabupaten itu, Minggu (27/4/2025) 

Dari 116 desa di daerah itu, koperasi desa merah putih yang sudah berbadan hukum di 103 desa atau 88,7 persen. Sisanya sebanyak 13 desa masih dalam proses pembuatan badan hukum di notaris.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dari 116 desa di daerah itu, koperasi desa merah putih yang sudah berbadan hukum di 103 desa atau 88,7 persen.

Sisanya sebanyak 13 desa masih dalam proses pembuatan badan hukum di notaris.

Hal itu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Rabu (25/6/2025) pukul 09.27 WIB. 

"On proses notaris 13, berbadan hukum 103," kata Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir.

Sementara proses sebelumnya yaitu, sosialisasi dan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih sudah selesai di seluruh desa di Kabupaten Aceh Singkil. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, menargetkan koperasi merah putih terbentuk di seluruh desa. 

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil Safriadi, mengingatkan agar pengurus koperasi desa merah putih merupakan orang profesional. 

Setidak-tidaknya mengerti dagang.

Baca juga: Nagan Raya Sudah Bentuk 174 Koperasi Merah Putih, Pemkab Gelar Rakor dengan Provinsi di Hari Libur

Lantaran koperasi merah putih yang dibentuk akan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pengurus juga sebutnya bukan dipilih karena saudara bupati, wakil bupati maupun kerabat kepala desa. 

Melainkan benar-benar memahami tugasnya dalam memajukan koperasi. 

"Pengurus koperasi ini tengok juga orangnya, jangan tukang ngakali, jangan karena family bupati, wakil dan kepala desa. Coba cari orang yang mampu," tegas Safriadi. 

Menurut Safriadi, koperasi merah putih harus berhasil dalam menjalankan usahanya. 

"Kalau tidak berhasil ini yang merasakan masyarakat. Makanya harus maju," tukasnya.(*)

Baca juga: Lamban, Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Timur Baru 13 Persen, Deadline Akhir Juni

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved