Breaking News

Feature

Harga Mobil di Aceh Bakal Naik, Pengusaha Otomotif Harap Mualem Pertahankan Penangguhan Pajak Opsen

kata Azhar, para pelaku usaha otomotif di Aceh sangat berharap kepada Gubernur Aceh untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan

Editor: mufti
SERAMBINEWS/RIANZA ALFANDI
KERINGANAN PAJAK - Perwakilan pelaku usaha otomitif meminta Pemerintah Aceh memperpanjang Kepgub soal keringanan pajak kendaraan bermotor, dalam konferensi pers di warung kopi Sirnagalih, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). 

Sementara khusus untuk pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

 jenis mobil. Untuk mobil seperti Avanza, selisih harga bisa mencapai Rp15–20 juta, kalau Alphard bisa mencapai Rp 50 juta selisihnya dengan kita,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan terkait keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB di tahun 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 900.1.13.1/1402/2024 yang ditantangani Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, tertanggal 31 Desember 2024, tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sanksi administratif pajak air permukaan dan sanksi administratif pajak alat berat.

Adapun besaran keringanan atau pengurangan yang diterapkan terhadap dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB yakni sebesar 39,75 persen untuk BBNKB. Kemudian pengurangan 81,92 persen untuk BBNKB angkutan umum orang; pengurangan 63,85 persen untuk BBNKB angkutan umum barang; pengurangan 9,63 persen untuk pengenaan PKB kendaraan pribadi atau badan kecuali untuk kendaraan bermotor baru tahun pembuatan 2025. 

Kemudian, pengurangan 9,63 persen PKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Gampong atau nama lain.

“Besaran pajak terutang atas keringanan atau pengurangan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pembulatan ke bawah atas nilai satuan menjadi nol sebanyak tiga digit (contoh Rp18.002.700,00 dibulatkan menjadi Rp18.002.000,00),” bunyi poin ketiga Kepgub tersebut. 

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, dan pemberian pembebasan sanksi administratif pajak Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Sementara khusus untuk pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved