Berita Pidie
Terungkap Penyebab Kankemenag Pidie tidak Tahu Ada Perangkat Desa Lulus PPPK, Tak Pernah Dilaporkan
"Kita belum mengetahui, bahwa adanya perangkat desa yang lulus PPPK di lingkungan Kankemenag Pidie. Sebab, sampai kini tidak dilaporkan kepada kita."
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Pidie belum mengetahui adanya perangkat desa yang lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Untuk diketahui, tercatat 923 PPPK di lingkup kerja Kankemenag Pidie telah dilantik sekaligus penyerahan SK pengangkatan, di Gedung PCC di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Selasa (27/5/2025).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor: 5321/BAU.02.01./SD/CI/2023 tertanggal 29 Mei 2023.
Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, dengan perjanjian kerja yang mengikat dan target kinerja tertentu.
Sehingga PPPK tidak boleh merangkap jabatan karena akan mengganggu kerja.
Selain itu, larangan rangkap jabatan juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kita belum mengetahui, bahwa adanya perangkat desa yang lulus PPPK di lingkungan Kankemenag Pidie. Sebab, sampai kini tidak dilaporkan kepada kita," Kepala Kankemenag Pidie, DR Abdullah Ar, MAg melalui Analis Kepegawaian Muda, T Ramlie kepada Serambinews.com, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, aparatur desa yang lulus PPPK di lingkungan Kankemenag Pidie tidak perlu melapor jika memang menjabat sebagai perangkat desa.
Sebab, aparatur desa yang lulus PPPK itu langsung diketahui camat.
Aparatur desa yang lulus PPPK itu akan dibayar setengah upah jerih per bulan.
"Jika dibayar upah jerih secara penuh sebagai aparatur desa, maka nantinya harus dikembalikan, sebab akan jadi temuan. Saya rasa camat mengetahuinya,” urai dia.
“Ada pun warga yang telah lulus PPPK maupun ASN di lingkungan Kankemenag Pidie, maka jika mau mencalonkan diri sebagai aparatur desa (keuchik) wajib memperoleh izin dari atasannya," jelas Ramlie.
Ia menambahkan, sebagai contoh saat ini memang ada PNS di lingkup Kankemenag Pidie yang menjadi keuchik.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kankemenag Pidie hanya setengah menerima upah jerih per bulan dari jabatan dia sebagai keuchik.(*)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Kemenag Pidie
PPPK jadi perangkat desa
Kankemenag Pidie
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
673 Gampong di Pidie belum Tarik Dana Desa Tahap Dua, 3 Desa Gagal Mencairkan |
![]() |
---|
Cari Pemain untuk Piala Soeratin U-17, PSAP Sigli Gelar Seleksi di Stadion Kuta Asan |
![]() |
---|
105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik |
![]() |
---|
Pizzain, Produk Lokal Anak Pidie, Cita Rasa Kelas Dunia, Kolaborasi Ide Bisnis Alumnus USK dan USU |
![]() |
---|
Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.