Breaking News

Kriminal

Cerita Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Bireuen, Jual Rp 3 Juta Lalu Dikirim ke Jawa Barat

Mereka berangkat dari Langsa, singgah di Aceh Utara dan melakukan aksi di Bireuen. Perangkat tower Telkomsel yang dicuri dijual ke Jawa Barat.

DOK KEJARI BIREUEN
PENCURIAN - Kejari Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka tersangkut kasus pencurian perangkat tower Telkomsel di Bireuen, Kamis (26/6/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Empat pria yang terlibat tindak pidana pencurian perangkat tower Telkomsel diserahkan oleh Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk menjalani proses hukum terhadap perbuatan mereka.

Keempat pencuri ini diserahkan Kamis (26/6/2025). Mereka masing-masing berinsial MRA, CA, F dan A.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan keempat tersangka.

Pencurian itu terjadi pukul 09.00 WIB, Kamis (26/12/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka MRA mengajak CA untuk mengambil perangkat tower Telkomsel yang berada di wilayah Bireuen

Mereka berdua, berangkat dari Langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara  menggunakan sepeda motor.

Kemudian pada Jumat (27/12/2024) tersangka MRA dan tersangka CA pergi dari rumah tersangka F menuju ke Bireuen

Mereka bertiga memantau tower-tower Telkomsel yang ada di Bireuen. Selanjutnya sesampai di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, para tersangka melihat keadaan tower tersebut dalam keadaan sepi.

Tersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju Tower Telkomsel tersebut, sedangkan tersangka CA memantau situasi.

Selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat Baseband di tower tersebut.

Tersangka MRA dan tersangka CA langsung pergi menuju rumah tersangka  F dengan membawa dua unit Baseband yang diambil di Tower Telkomsel tersebut. 

Sehari kemudian, tersangka MRA menghubungi tersangka A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian tersebut. 

Selanjutnya tersangka A menelepon seorang lainnya bernama Rendi Saputra menawarkan barang Baseband tersebut dan terjadi jual beli dan menyanggupi membayar Rp 3 juta.

Kemudian tersangka A meminta kepada tersangka MRA agar barang tersebut di packing dan dikirimkan seorang penerima di Provinsi Jawa Barat

Manajemen Telkomsel melapor ke aparat keamanan dan kasus itu terungkap dan para tersangka diamankan tim Polda Aceh

Selain penyerahan tersangka, tim Polda Aceh juga menyerahkan sejumlah barang bukti.  

Para tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana  Jo 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun Penjara.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved