Kriminal
Dari Pon dan Amad Peureulak, Faisal Ambil Narkoba dan Antar untuk Polisi yang Menyamar
Terdakwa nekat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang pria bernama Faisal, warga Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjalani sidang di Pengadilan negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (21/7/2025).
Faisal ditetapkan sebagai terdakwa kasus narkotika. Ia tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu seberat 854 gram.
Penangkapan dilakukan oleh polisi di sebuah gubuk Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Terdakwa nekat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, penangkapan terdakwa terjadi pada 21 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Puslitbang ke Bireuen, Lakukan Penelitian dan Penanggulangan Narkoba
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH, terdakwa awalnya menghubungi seseorang bernama Pon. Tujuannya meminjam uang untuk kebutuhan pengobatan anaknya.
Pria bernama panggilan Pon ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO.
Setelah Faisal menyampaikan maksudnya meminjam uang, Pon justru menyuruh terdakwa mengantakan narkotika jenis sabu-sabu ke satu lokasi, dengan imbalan uang Rp 1 juta.
Karena terdesak, Faisal menuruti perintah Pon.
Sore harinya, Faisal bertemu dengan seorang pria bernama Amad (juga DPO) di Jembatan Gampong Musa, Kecamatan Peureulak.
Baca juga: Polres Abdya Geledah Rumah Pengedar Narkoba Selama 1 Jam, Temukan Sabu dalam Kipas Angin Rusak
Di lokasi itu, Amad menyerahkan satu bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau kepada terdakwa, untuk diantar ke sebuah gubuk di Gampong Lhok Dalam.
Sesampainya di lokasi, terdakwa meletakkan sabu tersebut di dalam gubuk dan menunggu seseorang untuk mengambilnya.
Tidak lama kemudian, seorang pria datang dan mengaku sebagai pembeli.
Pria tersebut adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
2 Pencuri dan 1 Penadah Sepeda Motor Honda CRF yang Ditangkap Resmob Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Cerita Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Bireuen, Jual Rp 3 Juta Lalu Dikirim ke Jawa Barat |
![]() |
---|
Fakta Suami Bunuh Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamili,Sudah Jalin Asmara Sebelum Nikahi Korban |
![]() |
---|
Gawat! Hamili Adik Ipar, Suami Ini Malah Bunuh Istri Sendiri Karena Sakit Hati Tak diizinkan Menikah |
![]() |
---|
Preman Tak Dikasih Uang Sama Sopir Nekat Pecahkan Kaca Truk di Jalan Raya, Hati-Hati Pejuang Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.