Kriminal

Dari Pon dan Amad Peureulak, Faisal Ambil Narkoba dan Antar untuk Polisi yang Menyamar

Terdakwa nekat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
File Anadolu Agency
ILUSTRASI - Pria asal Gampong Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, ditangkap dan menjalani sidang dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (21/7/2025). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang pria bernama Faisal, warga Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjalani sidang di Pengadilan negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (21/7/2025).

Faisal ditetapkan sebagai terdakwa kasus narkotika. Ia tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu seberat 854 gram.

Penangkapan dilakukan oleh polisi di sebuah gubuk Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa nekat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, penangkapan terdakwa terjadi pada 21 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Puslitbang ke Bireuen, Lakukan Penelitian dan Penanggulangan Narkoba

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH, terdakwa awalnya menghubungi seseorang bernama Pon. Tujuannya meminjam uang untuk kebutuhan pengobatan anaknya.

Pria bernama panggilan Pon ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO.

Setelah Faisal menyampaikan maksudnya meminjam uang, Pon justru menyuruh terdakwa mengantakan narkotika jenis sabu-sabu ke satu lokasi, dengan imbalan uang Rp 1 juta.

Karena terdesak, Faisal menuruti perintah Pon.

Sore harinya, Faisal bertemu dengan seorang pria bernama Amad (juga DPO) di Jembatan Gampong Musa, Kecamatan Peureulak.

Baca juga: Polres Abdya Geledah Rumah Pengedar Narkoba Selama 1 Jam, Temukan Sabu dalam Kipas Angin Rusak

Di lokasi itu, Amad menyerahkan satu bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau kepada terdakwa, untuk diantar ke sebuah gubuk di Gampong Lhok Dalam.

Sesampainya di lokasi, terdakwa meletakkan sabu tersebut di dalam gubuk dan menunggu seseorang untuk mengambilnya.

Tidak lama kemudian, seorang pria datang dan mengaku sebagai pembeli.

Pria tersebut adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved