Breaking News

Kriminal

2 Pencuri dan 1 Penadah Sepeda Motor Honda CRF yang Ditangkap Resmob Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa

Tim Resmob Satreskrim turut mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepmor jenis Honda CRF dengan Nopol BL 2207 OB

Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK HUMAS POLRES PIDIE JAYA
PENCURIAN SEPMOR - Tim Reskrim Polsek Meureudu menyerahkan tiga pelaku pencurian dan penadahan ke JPU Kejari Pijay, Rabu (2/7/2025). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Reskrim Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya (Pijay) menyerahkan tiga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pijay, Rabu (2/7/2025).

Ketiga pelaku yang diserahkan itu masing-masing ZF (35) bersama FZ (38) merupakan warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44) warga Kecamatan Mutiara Timur,  Pidie.

Seperti diketahui, Jajaran Polres Pidie (Pijay) membekuk pelaku pencurian sepeda motor (sepmor), ZF (35), warga Kecamatan Meureudu, Jumat (16/5/2025) petang lalu, dalam Operasi Sikat Seulawah.

Dari tangan pelaku, tim Resmob Satreskrim turut mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepmor jenis Honda CRF dengan Nopol BL 2207 OB, milik korban MT (25), warga Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal SPdI kepada Serambinews.com, Rabu (2/7/2025) mengatakan, ketiga tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing ZF (34) dan FZ (38), keduanya warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie itu telah memenuhi unsur hukum.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ZF dan FZ diduga kuat sebagai pelaku pencurian, sementara MM disangkakan sebagai penadah dari barang hasil kejahatan pencurian tersebut," sebut Iptu Mustafa Kamal SPdI.

Dijelaskan Mustafa Kamal bahwa, penyerahan tiga pelaku serta Barang Bukti (BB) dilakukan berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan, yakni Surat No. B-807/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk ZF dan FZ, serta Surat No. B-808/L.1.31./Eoh.1/06/2025 untuk MM.

Disebutkan juga, proses penyerahan itu merupakan tahap kedua yang menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran. 

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pidie Jaya,” ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved