Garang saat Pungli, Aiptu Rudi Hartono Polantas di Medan Menangis Minta Maaf Dihukum Patsus

Aiptu Rudi Hartono tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu ke pengendara motor wanita.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PUNGLI - Polisi lalu lintas (Polantas), Aiptu Rudi Hartono dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) usai lakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu terhadap pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

SERAMBINEWS.COM - Nasib Aiptu Rudi Hartono oknum polisi di Medan yang lakukan pungli terhadap pengendara motor kini disorot.

Anggota polisi di Medan yakni Aiptu Rudi Hartono viral di media sosial.

Aiptu Rudi Hartono tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu ke pengendara motor wanita.

Kini Aiptu Rudi Hartono dikenai sanksi atas tindakannya.

Aiptu Rudi telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). 

Aiptu Rudi pun terancam didemosi. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial.

Polisi lalu lintas (Polantas), Aiptu RH dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) usai lakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu terhadap pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono di Medan, Jumat (27/6/2025), via Antara. 

Suharmono menyatakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Ia lantas mengungkap, menurut pengakuan, uang yang didapat RH dari pengendara digunakan untuk membeli minuman dan sarapan. 

"Namun tindakan itu jelas melanggar etika dan mencoreng citra Polri,” tuturnya. 

Sementara  Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH. 

"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," ujar AKBP Made saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan.

Made menyebut, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima oleh Aiptu RH. 

Made melanjutkan, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas. 

"Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," ungkap AKBP Made.  

Atas Peristiwa ini, Aiptu RH melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Aiptu Rudi Nangis Minta Maaf

Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena memalak pengendara motor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan. 

Permintaan maaf itu disampaikan Rudi saat diperiksa di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya dan kepada institusi Polri," ujar Rudi dengan nada tertunduk.

Rudi mengakui kesalahan karena menyalahgunakan wewenang.Ia tidak menindak pengendara sesuai prosedur, melainkan justru melakukan pungutan liar sebesar Rp 100.000.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum, dan saya terima," ujarnya jujur.

Baca juga: Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

Aksi Pungli Viral


Sebelumnya, video dugaan pungli Aiptu RH beredar di media sosial. 

Dalam video yang beredar di media sosial diduga anggota polisi melakukan pungutan liar kepada seorang pengendara motor.

Dalam video tersebut, tampak seorang anggota kepolisian yang memakai jaket warna terang dan helm putih menghentikan seorang pengendara wanita berbaju warna gelap dan berhelm hitam. 

Anggota tersebut tampak mengulurkan tangan beberapa saat setelah berhenti.

Kemudian, pengendara wanita yang tampak di video mengambil dompet dan memberikan uang diduga Rp100 ribu kepada anggota kepolisian tersebut. 

Setelah itu, tampak anggota kepolisian tersebut melajukan motornya kembali, meninggalkan pengendara wanita. 

Merespons adanya video ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengonfirmasi polisi yang terekam dalam video adalah anggotanya. 

Ia menyebut kejadian pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu (25/6/2025).

Made juga mengungkapkan, pengendara motor yang kena pungli tersebut melanggar lalu lintas dengan melawan arus, tetapi mekanisme tindakan yang diambil seharusnya sesuai prosedur.

"Bukan seperti itu mekanismenya. Kalau yang bersangkutan melawan arus, diberhentikan, diperiksa surat-suratnya, diberikan tindakan yaitu berupa tilang atau teguran tertulis," ujarnya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025), dilansir Kompas.tv. 

Kapolrestabes Medan minta maaf

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya,” kata Gidion dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Jumat (27/6).

Ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatan bawahannya dan berkomitmen memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya

Gidion menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, pada Rabu (25/6).

Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.

“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

“Silakan langsung laporkan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota. Penegakan disiplin adalah komitmen kami,” tegasnya.

Baca juga: Hasil Practice MotoGP Belanda 2025: Insiden Motor Terbakar, Marquez Jatuh Lagi, Quartararo Tercepat

Baca juga: VIDEO Kebakaran Lahan Meluas di Nagan Raya, 11,5 Hektare Kebun Sawit Terbakar Akibat Kemarau

Baca juga: VIDEO VIRAL Polisi di Medan Palak Pemotor Wanita Rp 100 Ribu, Diduga Untuk Beli Minum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved